Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Skuter Listrik akan Masuk Golongan Alat Angkut Perorangan

Skuter Listrik akan Masuk Golongan Alat Angkut Perorangan Skuter listrik GrabWheels. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengatur dan memasukkan skuter listrik ke jenis alat angkut perorangan atau umum dikenal dengan istilah 'personal mobility device'.

"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Alat angkut perorangan seperti skuter listrik akan diregulasi. Alasannya karena selama ini belum ada aturan yang secara khusus bagi kendaraan yang untuk satu orang itu.

Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.

"InsyaAllah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto seperti dilansir dari Antara.

Akan Ada Denda Jika Melanggar

Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik. Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.

Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan.

Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga ibu kota.

Namun banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm, berboncengan dan mengoperasikannya di jalan raya.

Puncaknya pelanggaran aturan penggunaan skuter listrik itu saat panel-panel kayu di tiga JPO, yaitu JPO Senayan, JPO Gelora Bung Karno dan JPO Polda Metro Jaya mengalami kerusakan akibat terus-terusan dilintasi skuter listrik yang dioperasikan pada fasilitas pejalan kaki itu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Pengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub

Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik

Langkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Motor Listrik Kalah Pamor dari Sepeda Listrik, Mengapa?
Ternyata Motor Listrik Kalah Pamor dari Sepeda Listrik, Mengapa?

Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji tipe membuat masyarakat cenderung memilih sepeda listrik

Baca Selengkapnya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
FOTO: SRUT Sebut Total Kendaraan Listrik di Indonesia Baru Mencapai 133.225 Unit
FOTO: SRUT Sebut Total Kendaraan Listrik di Indonesia Baru Mencapai 133.225 Unit

Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.

Baca Selengkapnya