Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sleep Box di Jakpus Disegel Karena Menyalahi IMB

Sleep Box di Jakpus Disegel Karena Menyalahi IMB Rumah Kos Sleep box. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Pemkot Jakpus resmi menyegel indekos berkonsep sleep box di Jalan Rawa Selatan V No 14 RT 18 RW 4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

"Sudah kita lakukan penyegelan tadi secara terpadu bersama Satpol PP, Lurah dan Camat," kata Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (3/9/2019).

Syahruddin menjelaskan, dasar penyegelan indekos tersebut lantaran bangunan menyalahi izin. Sejatinya, saat diterbitkan pada tahun 2015 bangunan tiga lantai tersebut hanyalah rumah tinggal.

"Dalam perjalanan bangunan itu dipecah dua. Satu rumah tinggal biasa. Yang sebelah dibikin indekos. Penyegelan itu kita lakukan karena menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kita terbitkan dulu," ucap dia.

Syahruddin melanjutkan, indekos itu juga dinilai tidak wajar dan tidak patut untuk sebuah rumah sewa.

"Kita lakukan penyegelan itu supaya dia mengembalikan fungsi izinnya jadi izinnya rumah tinggal biasa. Kalau mau menggunakan sebagai tempat indekos terlebih dulu ubah IMB dengan catatan kalau diberi izin pihak PTSP," ucap dia.

Syahruddin memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal.

"Tadinya kita mau gembok dan rantai cuma pertimbangan di lapangan masih banyak motor banyak orang-orang," ucap dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP