Sumarsono ingin revisi undang-undang tentang kekhususan DKI Jakarta

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mendorong Pemprov DKI, untuk melakukan revisi UU No 29 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bersifat lex specialis atau khusus.
Sumarsono menyatakan, seharusnya provinsi yang menyandang predikat kekhususan seperti Jakarta, Aceh, Yogyakarta dan Papua mempunyai otonomi khusus dan diberi dana khusus dari pemerintah pusat. Namun hal tersebut ternyata tidak berlaku untuk Jakarta.
"Revisi UU itu adalah salah satu hasil diskusi rapat kerja di atas kereta api wisata. Untuk pengembangannya, hasil studi yang sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah DKI ke direktorat jenderal otonomi daerah, dan kemudian pengembangan faktual, sampai hari ini," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
Sebagai tindak lanjutnya, Pemprov DKI akan melaksanakan focus group discusion (FGD). Dalam FGD tersebut, Pemprov DKI akan meminta masukan dari berbagai pihak kemudian akan melakukan kajian mendalam.
Adapun peserta FGD ini adalah terdiri dari semua stakeholder dan para ahli serta pakar yang sudah mengenal Jakarta secara keseluruhan, para pejabat tinggi, ketua LSM bahkan media juga dipersilakan untuk memberi masukan.
"Pemerintah DKI melemparkan hasil studi kajian sehingga kita simpulkan kebutuhan revisi UU tersebut. Kemudian dirapatkan kemarin di Kemendagri hasilnya banyak item yang harus disempurnakan," terang Sumarsono.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan, bahwa inisiasi revisi UU ini telah ada sejak tahun 2014. Sedikitnya 11 urusan yang akan diusulkan dalam revisi UU tersebut.
"Ada 11 urusan yang kami minta untuk jadi kewenangan DKI. Ke-11 urusan tersebut di antaranya seperti masalah kelembagaan, lingkungan, tata ruang serta budaya. Khusus tata ruang yang akan diusulkan seperti aturan mengenai bawan tanah. Kami masih terus bahas. Contoh lain bicara masalah kewenangan terminal. Kalau terminal A itu kan pemerintah pusat, kami minta itu akhirnya dikasih seperti di Pulogebang," kata Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
Revisi UU tersebut ditargetkan rampung pada bulan April sehingga bisa langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian setelah diusulkan kepada Kemendagri, akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Untuk pembahasan usulan revisi undang-undang ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta dari APBD 2017. Tapi mana yang dibolehkan atau tidak jangan sampai nanti malah menyulitkan. Karena awal April sudah harus dikirim ke Kemendagri," tuntas Bambang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya