Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tagih pajak kendaraan mewah, BPRD DKI sambangi kediaman penunggak

Tagih pajak kendaraan mewah, BPRD DKI sambangi kediaman penunggak ilustrasi Kendaraan mewah. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, Bank DKI dan Jasa Raharja. Di mana tujuannya MoU untuk optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor serta pengesahannya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, akan melakukan razia untuk melakukan penertiban pajak warga ibu kota. Nantinya, mereka akan dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengamankan di lima titik yang belum ditentukan.

"Terkait waktu dan tempat kan tidak bisa disampaikan terbuka. Itu nanti kewenangan ditlantas," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8).

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penagihan penunggak pajak kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kendaraan mewah akan dilakukan secara door to door bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kami juga nanti door to door kepada pemilik kendaraan mewah. Kenapa? Kendaraan mewah kan cenderung jarang di jalan umum. Potensinya sangat besar, yang pajaknya Rp 1 miliar, yang pajaknya di atas Rp 100 juta, Rp 500 juta yang harga mobilnya sampai puluhan miliar," jelasnya.

Terakhir Edi menyampaikan, jika kegiatan penagihan penunggak pajak akan berlangsung mulai hari ini pada pukul 13.00 WIB.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP