Tak ada aturan soal Jl Jatibaru tak boleh untuk motor, Sandi bilang 'tanya Dishub'

Merdeka.com - Sejak sopir angkot memprotes penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru. Saat ini, jalan tersebut hanya boleh dilintasi bus TransJakarta Tanah Abang Explorer dan angkot. Sementara kendaraan motor tetap dilarang melintas pada jam tertentu yaitu mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.
Disinggung mengenai regulasi larangan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno meminta wartawan menanyakan langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. "Tanya sama Dishub," ujarnya, Jumat (9/2) petang di Balai Kota.
Larangan bagi motor melintas di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang ini berbeda dengan kebijakan yang sama yang pernah diterapkan di Jalan MH Thamrin. Larangan bagi motor melintas di Jalan MH Thamrin diatur dalam Pergub. Kendati saat ini Pergub tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
Walaupun tak ada regulasi resmi, Sandi tetap menegaskan motor tak boleh melintas di Jalan Jatibaru Raya.
"Diingatkan bahwa Tanah Abang Jatibaru itu tidak untuk dilalui oleh kendaraan pribadi. Hanya dilalui oleh kendaraan umum," kata dia.
Setelah menuai aksi protes dan demonstrasi dari sopir angkot beberapa waktu lalu, kini angkot diizinkan melintas di Jalan Jatibaru Raya mulai pukul 15.00 sampai 08.00 WIB. Sedangkan operasional TransJakarta Tanah Abang Explorer yang digratiskan bagi warga itu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya