Tanggapi DPRD, Dinkes DKI Belum Terima Keluhan Keberadaan RPH Babi di Kapuk
Merdeka.com - Keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) babi di Jl Peternakan, Kapuk, Jakarta Utara sempat dikritik DPRD DKI. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengaku belum menerima laporan dampak buruk keberadaan RPB tersebut.
"Belum ada laporan," kata Widya di Gedung DPRD, Jumat (6/12).
Secara normatif, Widya mengatakan, pada tiap bangunan usaha, pemerintah fokus pada surat perizinan. Soal protes DPRD DKI, dia mengaku belum menerima surat.
-
Bagaimana cara DPRD DKI meminta izin penggunaan Wisma Atlet? Inggard mengatakan, Pemprov DKI seharusnya meminta pemerintah pusat agar memberikan izin menggunakan Wisma Atlet.
-
Apa yang diminta DPRD DKI Jakarta terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Dimana sertipikat aset Pemda diserahkan? Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023).
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Saya belum dalami itu, saya belum tahu bahwa pemotongan itu hasilnya apa, poinnya tentu setiap itu (rumah pemotongan hewan) ada perizinan, pastinya tempat yang sifatnya usaha atau apa harus berizin," kata dia.
Sebelumnya Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto meminta Pemprov DKI menutup keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) babi di Jalan Peternakan, kawasan Kapuk, Jakarta Barat.
Dia menyebut keberadaan RPH itu meresahkan masyarakat. Sebab limbah dan pencemaran bau yang tidak sedap, apalagi untuk para pedagang makanan.
"RPH itu semestinya ditutup karena sudah bertentangan dengan Perda DKI nomor 4 tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas," kata Purwanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12).
Dia menyebut sebagai pengelola BUMD milik Pemprov DKI yakni PT Darma Jaya tidak menyesuaikan aturan yang ada.
Dalam sehari, lanjut Purwanto pemotongan dilakukan hingga ratusan babi. Akan tetapi jumlah itu hanya dapat menyuplai sebanyak 10 sampai 20 persen kebutuhan babi di Jakarta.
"Babi yang dipotong setiap hari hanya 200 ekor. Luas lahan RPH mencapai 5 hektare, lebih bermanfaat jika dialihfungsikan untuk kepentingan yang lebih luas," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaHarusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca Selengkapnya