Tangkap 3 pengedar, Polda Metro Jaya amankan 10 kg tembakau Gorilla
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga penjual narkotika jenis tembakau Gorilla di Jakarta dan Bekasi. Penangkapan ini bermula dari undercover buy yang dilakukan polisi dengan penjual di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melalui teknik penyidikan, undercover buy, telah menangkap tersangka Tody Sautrison," terang Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada wartawan, Minggu (22/1).
Polisi mengamankan barang bukti tiga plastik klip seberat 2,85 gram dan 1 botol plastik isi tembakau Gorilla seberat 6,69 gram. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau dengan cara membeli secara online dari Aldy Agus Fahrezi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Hari Sabtu pukul 02.00 WIB, polisi menangkap tersangka kedua di indekos Jalan Aselih No 123 Kel Cepedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan. Dari sana didapat barang bukti 26 plastik klip isi tembakau Gorilla seberat 96,92 gram, dan satu tas paper bag warna coklat berisi tembakau Gorilla seberat 50,13 Gram.
"Ia mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli online dari akun Instagram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka M Yusuf di rumahnya, Kampung Utan Ceger RT 01 RW 018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi," terangya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar tembakau Gorilla dengan berat masing-masing 300 gram, enam bungkus sebesar masing-masing 200 gram, 12 bungkus sedang seberat masing-masing 100 gram, 32 bungkus sedang masing-masing seberat 60 gram dan 20 bungkus kecil masing-masing seberat 30 gram
"Jadi jumlah keseluruhan bruto 10.000 gram (10 kg)," tegas Nico.
Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini berada di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu jaringan besar peredaran tembakau Gorilla ini.
Tembakau Gorilla termasuk golongan 1 narkotika nomor 95, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya