Temuan BPK: Pemprov DKI Masih Salurkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa Sudah Lulus

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) oleh Pemprov DKI terhadap 1.146 siswa yang telah lulus sekolah. Nilai pembayaran sebesar Rp2,32 miliar dengan menggunakan anggaran tahun 2020.
"Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," demikian penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, yang dikutip pada Jumat (6/8).
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 460 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 1 Tahun Anggaran 2020 terdapat 870.565 siswa penerima dana KJPP, sedangkan pada SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1168 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 2 terdapat 849.291 siswa penerima KJPP.
BPK kemudian meminta konfirmasi kepada penerima siswa penerima KJPP tahap 1. Dan hanya 280.335 dari penerima KJPP tahap 1 yang memberikan jawaban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.737 siswa mengaku tidak mendapat KJPP.
BPK kemudian menelusuri pemindahbukuan rekening penerima manfaat KJPP dan ditemukan 1.146 siswa masih menerima dana KJPP dan terdaftar di SK KJPP tahap 2.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Seharusnya, menurut BPK data siswa pada SK KJPP tahap 1 tidak boleh tercatat kembali pada SK KJPP tahap 2 untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020, karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni tahun ajaran 2020 pada Penyaluran dana KJPP tahap 1.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa."
Nilai Rp2,32 miliar tersebut berasal dari rincian berikut:- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 6 sebanyak 571 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp250.000, Rp300.000, Rp350.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp1.042.800.000,
- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 9 sebanyak 574 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp300.000, Rp470.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 1.275.060.000,
- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 12 sebanyak 1 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp420.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp2.520.000
Dengan demikian total keseluruhan nilai pemindahbukuan status berhasil Rp2.321.280.000.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," imbau BPK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya