Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Ahok-Djarot beberkan dugaan pelanggaran kampanye Anies-Sandi

Tim Ahok-Djarot beberkan dugaan pelanggaran kampanye Anies-Sandi Anies-Sandi di DPP Gerindra. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Masa tenang di Pilgub DKI Jakarta 2017 diwarnai tudingan bagi-bagi sembako dari kubu petahana Basuki T Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Namun tak mau dituding begitu saja, kubu Ahok balik membeberkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kubu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Wakil Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Diarson Lubis mengatakan, sebelum pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun kubu Anies-Sandi. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara sangat merugikan Pasangan Basuki-Djarot.

"Banyak pemilih yang namanya tercantum dalam DPT sampai hari ini (H-2) belum menerima undangan memilih (formulir C-6), seharusnya undangan memilih (formulir C-6) sudah diberikan paling lambat H-3 (tanggal 16 April 2017), di samping itu pasangan calon/tim pemenangan pasangan calon Nomor Urut 3 (Anies-Sandi) banyak melakukan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2 (Basuki-Djarot)," kata Diarson di Jakarta, Senin (17/4).

Politikus PDIP ini membeberkan, sampai dengan hari ini (H-2), PPS dan KPPS masih banyak yang belum membagikan undangan memilih (formulir C-6) kepada pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. Terutama di basis pemilih pasangan Ahok-Djarot.

"Kedua, kampanye di rumah ibadah (Masjid), dengan cara mengdeskreditkan pasangan calon nomor urut 2 masih terjadi. Ketiga, memasang spanduk-spanduk provokatif dengan mendeskreditkan pasangan Ahok-Djarot, dimana ditemukan lebih dari 1.200 spanduk provokatif di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Diarson.

Keempat, lanjut dia, melakukan kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan calon nomor urut 2 Ahok-Djarot. Kelima, terjadi pengusiran terhadap Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat di masjid usai melaksanakan salat Jumat.

Keenam, terjadi intimidasi dan pemukulan terhadap tim pemenangan dan para pemilih di basis pasangan calon nomor urut 2. Ketujuh, Tim pemenangan pasangan calon Nomor Urut 3 (Anies-Sandi) melakukan kampanye di masa tenang dengan memfitnah pasangan Ahok-Djarot).

"Delapan, tim pemenangan Anies-Sandi melakukan money politic di seluruh wilayah DKI Jakarta (massif) baik berupa uang maupun barang (sembako), bahkan calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan ikut langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat (bukti berupa rekaman video dan foto-foto)," tutur dia.

Oleh sebab itu, Kubu Ahok mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil tindakan tegas agar seluruh calon pemilih di DKI Jakarta yang namanya tercantum dalam DPT harus menerima undangan memilih (formulir C-6) paling lambat tanggal 18 April 2017 (H-1). Kemudian, meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Sukses Anies-Sandi dan kelompok masyarakat tertentu yang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2, Ahok-Djarot.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP