Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta Tentang KLB, Penanganan Virus Corona yang Ditetapkan Pemkot Solo

5 Fakta Tentang KLB, Penanganan Virus Corona yang Ditetapkan Pemkot Solo fx rudy. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Satu pasien suspect corona meninggal pada Rabu (11/3) di RSUD dr. Moewardi. Dua hari setelahnya, hasil laboratorium menyatakan pasien tersebut positif terinfeksi virus corona. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Solo mengadakan rapat koordinasi.

Pada Jum’at (13/3) malam, usai rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemkot Solo menetapkan kota Solo dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.

KLB merupakan suatu kondisi penanganan bencana kesehatan yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan status tersebut. Berikut 5 fakta tentang KLB, penanganan Virus Corona yang ditetapkan Pemkot Solo.

Pengertian KLB

Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan tahun 2004 dengan nomor 949/MENKES/SK/VIII/2004, Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya kejadian atau kematian yang berdampak bagi penyebaran penyakit pada warga di wilayah tertentu.

solo klb corona

2020 liputan6.com

Sebelum KLB ditetapkan, biasanya terdapat wabah yang sudah menjangkit masyarakat dan jumlah penderitanya meningkat melebihi keadaan lazim pada waktu dan daerah tertentu.

Latar Belakang Ditetapkannya KLB

Dalam peraturan tersebut, KLB ditetapkan karena adanya musibah kesehatan yang menimpa masyarakat seperti penyakit menular, keracunan makanan, dan keracunan bahan berbahaya lainnya.

melihat pembuatan alat tes virus corona di china

2020 AFP Photo/STR/China OUT

Hal ini harus diwaspadai karena selain bisa menyebabkan jatuhnya korban, dapat juga mempengaruhi sektor lainnya seperti ekonomi, pariwisata, dan menyebar luas ke daerah lainnya sehingga membutuhkan koordinasi dan penanggulangan.

Tujuan KLB

Ditetapkannya KLB di suatu daerah tertentu, dimaksudkan agar masyarakat selalu waspada dan siap siaga terhadap menyebarnya suatu wabah penyakit di daerah mereka.

Selain itu, ditetapkannya KLB menjadi tanda bagi lembaga-lembaga terkait seperti rumah sakit, dinas kesehatan, maupun lembaga kesehatan lainnya agar segera meningkatkan level kewaspadaan terhadap menyebarnya suatu wabah di daerah tersebut.

Penerapan KLB

pemeriksaan suhu tubuh pengunjung rumah sakit

Istimewa

Ketika KLB sudah ditetapkan, setiap Lembaga kesehatan wajib menyelenggarakan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) KLB. SKD KLB ini meliputi kajian epidemologi untuk mengidentifikasi ancaman KLB, peringatan kewaspadaan dini terkait KLB, deteksi dini kondisi rentan KLB, dan penyelidikan adanya dugaan KLB.

Peran Masyarakat

Masih berdasarkan peraturan Menkes terkait KLB, ketika KLB suatu penyakit telah ditetapkan pada suatu daerah, masyarakat juga berperan serta dalam menghadapi penyakit itu.

Masyarakat dapat ikut melakukan pemantauan perkembangan penyakit di tengah masyarakat dan kemudian melapor jika ditemukan ada warga yang diduga terjangkit. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan penyuluhan mandiri untuk mendorong kewaspadaan KLB pada anggota masyarakat lainnya. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP