7 Syarat Hak Asuh Anak dalam Islam, Pasangan Bercerai Wajib Tahu

Merdeka.com - Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri ikatan pernikahan antara dua orang yang telah menikah. Meski tidak mudah, namun bagi sebagian pasangan perceraian menjadi langkah baik yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah hubungan yang ada.
Bagi pasangan yang belum dikaruniai anak, keputusan bercerai mungkin tidak lebih rumit daripada pasangan yang sudah memiliki anak. Bukan tanpa alasan, pasangan yang sudah memiliki anak, harus mempertimbangkan faktor lain yang tak kalah penting, yaitu hak asuh anak setelah bercerai.
Bagi Anda yang beragama Islam, terdapat beberapa syarat hak asuh anak yang sudah diatur dalam agama. Secara umum, dalam Islam disebutkan bahwa ibu memiliki hak lebih atas pengasuhan anak daripada ayah. Meski begitu, tidak semua ibu boleh mengasuh anaknya setelah perceraian.
Di mana syarat hak asuh anak dalam Islam harus memenuhi beberapa hal, mulai dari syarat berakal sehat, merdeka, seorang muslimah, dapat dipercaya, mempunyai tempat tinggal yang tetap, hingga belum menikah dengan laki-laki.
Bukan hanya untuk perempuan, syarat hak asuk anak tersebut juga berlaku bagi ayah dalam keadaan yang diperbolehkan. Dilansir dari NU Online, berikut kami merangkum berbagai syarat hak asuh anak dalam Islam, penting untuk Anda ketahui.
Tujuan Hak Pengasuhan Anak
Sebelum mengetahui syarat hak asuh anak dalam Islam, perlu dipahami terlebih dahulu tujuan dari hak pengasuhan anak. Pengasuhan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah hadhanah. Hadhanan berarti tulang rukuk atau di pangkuan, seperti ketika ibu waktu menyusui meletakkan bayinya di pangkuan.
Istilah hadhanah juga dipahami sebagai upaya mendidik dan memelihara anak sejak lahir sampai sanggup mengurus dirinya sendiri. Umumnya, masa pengasuhan anak ini berlangsung sejak lahir hingga melewat dari usia tamyiz. Jika sudah lewat dari usia tamyiz, maka sudah bukan lagi disebut dengan pengasuhan.
Pengasuhan anak ini erat kaitannya dengan kondisi pasangan yang sudah bercerai. Maka, tujuan pengasuhan anak adalah menerima dan mengatur tanggung jawab untuk merawat dan mendidik anak setelah orang tua berpisah, berselisih, atau kesulitan ekonomi. Jika pengasuhan ini diabaikan, maka telah terjadi kezaliman yang dibenci oleh Allah.
Siapa yang Berhak atas Hak Asuh Anak?
Sebelum mengetahui syarat hak asuh anak dalam Islam, penting juga bagi Anda untuk memahami siapa yang berhak atas hak asuh anak menurut ajaran Islam. Dalam hal ini, jika sepasang suami istri berpisah dan mereka memiliki anak yang belum lewat usia tamyiz, baik laki-laki atau perempuan, maka yang berhak atas hak asuh anak adalah ibu daripada ayah.
Hak asuh anak yang lebih besar diberikan kepada ibu, karena ibu lebih sabar dalam mengurus dan mendidik anak. Selain itu, ibu juga dapat memberikan beberapa kebutuhan yang tidak bisa diberikan oleh ayah, seperti menyusui jika itu masih balita.
Sementara, jika ibu tidak ada atau tidak mau mengasuh anak, maka yang lebih berhak mendapatkan tanggung jawab pengasuhan anak adalah nenek dari ibu, kemudian nenek dari ayah, kemudian ibu dari nenek pihak ibu atau ayah, saudara perempuan seayah-seibu, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, kemudian bibi dari ibu, kemudian bibi dari ayah, kemudian keponakan dari saudara laki-laki, kemudian keponakan dari saudara perempuan.
Syarat Hak Asuh Anak
Setelah memahami tujuan dan pihak yang berhak atas pengasuhan anak, terakhir akan dijelaskan syarat hak asuh anak dalam Islam. Secara umum, ibu memiliki hak lebih banyak atas pengasuhan anak ketika bercerai dengan pasangan.
Meski begitu, tidak semua ibu dapat diberi hak pengasuhan anak dengan baik. Di mana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibu bisa mendapatkan hak asuh anak. Beberapa syarat hak asuh anak dalam Islam adalah sebagai berikut:
Beberapa syarat hak asuh anak tersebut, tidak hanya berlaku untuk perempuan, namun juga laki-laki, dalam hal ini ayah. Syarat hak asuh yang berlaku pada ayah, biasanya jika anak sudah mencapai usia tamyiz, yaitu usia di mana dia sudah bisa mengurus dirinya sendiri. Bagi anak yang belum bisa mengurus diri sendiri, hak asuh tetap berada di tangan ibu. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya