Bebas dari Penjara, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Prank Ferdian Paleka
Merdeka.com - Masih ingat dengan Ferdian Paleka? Youtuber yang melakukan aksi prank bantuan sampah pada transpuan. Tak lama berselang setelah kejadian itu, Ferdian dan temannya, M. Aidil ditangkap dan menjadi tersangka. Kini, Ferdian dan kawannya, bebas lantaran laporan terhadap Ferdian telah dicabut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkapkan bahwa dari pencabutan laporan kasus tersebut maka Ferdian dan dua temannya sudah resmi keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
1. Pernyataan Maaf Ferdian Paleka CS
Instagram - Lamber Turah
Tak lama setelah dirinya dan kedua temanya bebas, Ferdian langsung meminta maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf ditujukan kepada para transpuan di Kota Bandung, pada khususnya.
“Kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah kepada transpuan, terutama transpuan Kota Bandung,” kata Ferdian dan kedua temannya di video yang diunggah oleh akun Lambe Turah di instagram.
2. Klarifikasi Pihak Berwajib
Instagram - Lamber Turah
Penghentian kasus ini juga diperjelas dengan klarifikasi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung. Pihak berwenang mengungkapkan, setelah aduan yang digunakan menjadi delik kasus dicabut, maka kasus itu sudah dihentikan oleh pihak yang berwajib.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita (menghentikan kasus). Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ungkap Galih. Nantinya, aduan tersebut akan kembali diserahkan kepada pelapor.
"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," imbuhnya.
3. Klarifikasi Perwakilan Korban Prank Ferdian Paleka
Instagram - Lamber Turah
Ternyata pencabutan laporan ini cukup disayangkan oleh Riri, perwakilan dari Srikandi Pasundan, komunitas transpuan Kota Bandung. Riri menyayangkan seharusnya dalam kasus ini, tersangka mendapatkan efek jera yang nantinya tidak akan ada lagi kasus-kasus serupa yang menimpa teman-temannya.
"Saya sih kurang setuju yah. Karena saya pengennya ada efek jera kepada tersangka. Soalnya tidak ada jaminan kasus-kasus seperti ini terjadi lagi," tutur Riri di sebuah video yang diunggah akun Lambe Turah di Instagram.
Riri juga cukup menyesalkan dari tindakan teman-teman transgender saat mencabut kasus ini dari pihak berwenang. Riri menyesalkan teman-teman transgendernya tidak melakukan diskusi terlebih dahulu sebelum melakukan pencabutan.
"Itu saya agak menyesal kepada teman-teman, udah melapor tapi mencabut tidak ada diskusi. Tolong dipikirkan ke depannya, juga kita juga memikirkan kerja polisi udah capek-capek kerja," ucap Riri.
4. Mengaku Betah di Dalam Penjara
Instagram - Lamber Turah
Setelah bebas, beredar video Ferdian Paleka dengan rambut pelontosnya. Ternyata Ferdian mengungkapkan hal yang cukup mengejutkan, bahwa dirinya sangat betah di dalam penjara.
"Di dalem (penjara) sangat betah," ungkap Ferdi di sebuah video yang diunggah akun Lambe Turah di Instagram.
5. Respon Warganet
Instagram - Lamber Turah
Banyak warganet yang sudah merespon mengenai unggahan di akun Instagram Lambe turah itu. Ada warganet yang merespon pencabutan kasus itu dengan mendoakan yang lebih baik dan ada juga yang penasaran mengenai kelanjutan kasus itu.
"Alhamdulillah kalau damai kan indah, semoga lebih baik lagi ke depannya," tulis akun Instagram @rezyerbe.
"Lah ko cepet banget bebas sih," tulis akun @hello_nia77. (mdk/dem)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca SelengkapnyaMomen tim kuasa hukum Pegi Setiawan liburan bersama di sebuah villa di Bandung.
Baca SelengkapnyaBegini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca Selengkapnya