Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial Pekerja, Ketahui Berbagai Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial Pekerja, Ketahui Berbagai Manfaatnya BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah yang diadakan untuk memberikan perlindungan dan hak untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa jaminan yang dapat memberikan manfaat bagi tenaga kerja, selama masih aktif bekerja hingga ketika sudah berhenti bekerja atau pensiun.

Hampir semua perusahaan di Indonesia menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra untuk memberikan perlindungan dan hak bagi tenaga kerjanya. Di sini, perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, perusahaan akan membayarkan iuran per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang didapat dari potongan gaji setiap karyawan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beberapa manfaat dari program yang dijalankan. Mulai dari Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebagai jaminan sosial yang diberikan hampir setiap pekerja di Indonesia, maka penting bagi Anda untuk mengetahui setiap program yang dijalankan dan manfaat apa saja yang bisa didapatkan. Dengan mengetahui hal ini, tentu dapat memudahkan Anda untuk mencairkan dana dalam berbagai kondisi.

Dari berbagai sumber, kami merangkum fungsi dan tugas hingga berbagai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Pengertian dan Visi Misi

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi pada masyarakat. Jaminan sosial ini dijalankan dengan funded social security, yaitu didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Dalam menjalankan tugasnya, BPJS Ketenagakerjaan berpedoman pada satu misi, yaitu “Mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia.” Selanjutnya, untuk melancarkan visi ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan beberapa misi seperti:

  • Melindungi, melayani dan menyejahterakan pekerja dan keluarga.
  • Memberikan rasa aman, mudah dan nyaman untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta.
  • Memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik.
  • Fungsi dan Tugas

    Setelah memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang ditujukan pada seluruh pekerja Indonesia dalam lingkup formal, berikutnya akan dijelaskan berbagai fungsi dan tugas yang dijalankan lembaga ini.

    Secara umum, fungsi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin sosial, dilakukan dalam beberapa program. Mulai dari Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Dalam menjalankan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan beberapa tugas teknis. Beberapa tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Melakukan serta menerima pendaftaran peserta.
  • Mengumpulkan iuran yang sudah dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja.
  • Mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
  • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  • Mengumpulkan serta mengelola semua data dari para peserta program Jaminan Sosial.
  • Membayarkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.
  • Memberikan informasi seputar penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada peserta dan masyarakat.
  • Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Setelah mengetahui fungsi dan tugasnya, terakhir penting untuk dipahami program apa saja yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat apa yang diberikan. Seperti disebutkan sebelumnya, terdapat lima jenis program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Masing-masing program ini memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan ketentuan dan persyaratannya. Penjelasan lebih lengkap tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  • Program Jaminan Hari Tua
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang dijalankan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam hal ini, peserta dapat menerima uang tunai sebesar jumlah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Uang ini bisa langsung dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun, atau ketika peserta meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah ketika pekerja mengalami penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan, atau ketika terjadi kecelakaan selama peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya. Dari program ini, peserta bisa mendapatkan beberapa manfaat seperti biaya perawatan tanpa batas, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

  • Program Jaminan Kematian
  • Program Jaminan Kematian (JKM) adalah program untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Santunan dana ini diberikan kepada peserta yang meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja. Dengan kata lain, ini adalah dana santunan umum yang akan diberikan pada keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

  • Program Jaminan Pensiun
  • Program Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan untuk menjamin kelayakan hidup peserta karena kurangnya penghasilan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Ini berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan bagi peserta pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Namun, peserta bisa mendapatkan manfaat ini setelah membayar iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan selama bekerja.

  • Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • Terakhir, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini termasuk program baru yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana peserta bisa mendapat tiga manfaat, yaitu berupa uang tunai, informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja. Peserta bisa mendapat jaminan ini ketika sudah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir, dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. (mdk/ayi)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP