Fakta Baru Pelajar Jadi Terdakwa Klitih Padahal Tak Bersalah, Ajukan Kasasi

Merdeka.com - Dua pelajar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, DIY mengajukan kasasi Mahkamah Agung. Setelah upaya banding yang mereka lakukan di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ditolak.
Terdakwa Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandito Aldrian Saputra (18) melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (12/1/2023).
Kasasi itu diajukan pihak terdakwa karena faktanya saat kejadian berlangsung, kedua terdakwa tidak berada di lokasi kejadian.
"Permohonan kasasi ini kami ajukan bukan hanya persoalan bahwa terdakwa dihukum sepuluh atau enam tahun, atau berapa lama, bukan. Tapi ada hal yang sangat prinsip bagi kami adalah ketika fakta persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa tidak tahu menahu terkait peristiwa 'klitih' Gedongkining," ujar kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman usai menyerahkan surat permohonan kasasi.
Minta Terdakwa Dibebaskan
©2015 Merdeka.com
Taufiqurrahman menegaskan bahwa para terdakwa tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada 3 April 2022 lalu itu.
"Jangankan terlibat, tahu saja tidak, dan tidak berada di lokasi. Itu fakta persidangan yang secara materiil terungkap di muka persidangan," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengajukan kasasi guna meminta kliennya dibebaskan dan penegak hukum menangkap pelaku klitih yang sebenarnya.
"Mereka adalah pelajar, anak-anak remaja yang membutuhkan bimbingan. Mereka harus menjalani satu keadaan yang itu sangat luar biasa bagi mereka," lanjut dia, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memiliki waktu enam bulan untuk menangani perkara kasasi. Sedangkan kuasa hukum punya waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi atau paling lambat diserahkan pada 26 Januari 2023.
Taufiqurrahman mengaku pihaknya akan menyertakan sejumlah fakta baru dalam memori kasasi yang diajukan pihak terdakwa. Pertimbangan putusan majelis hakim yang mengabaikan kesaksian teman-teman terdakwa juga akan disertakan.
"Ada beberapa hal (fakta baru), ada saksi, dan ada juga barang bukti juga. Tapi sementara masih kami 'keep' dulu, nanti InsyaAllah jadi kejutan spesial di 2023," ujarnya.
Hasil Putusan Banding
Dia juga sempat menyinggung putusan banding Pengadilan Tinggi DIY yang sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa disertai pertimbangan terperinci.
"Hanya mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri sudah benar. Hal mana yang benar juga kami tidak tahu karena tidak termuat di dalam putusan banding," terangnya.
Sebelumnya, pada 8 November 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis lima terdakwa kasus klitih di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun.
Kelimanya dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Setelah vonis tersebut, para terdakwa mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DIY. Selain Ryan dan Fernandito, kata Taufiqurrahman, tiga terdakwa lain yakni Hanif Aqil Amrulloh, Muhammad Musyaffa Affandi, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri telah lebih dahulu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya