Fungsi MA atau Mahkamah Agung, Membina Penerapan Hukum hingga Kontrol Pengawasan

Merdeka.com - Hukum merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam kehidupan manusia. Bukan tanpa alasan, hukum dibuat tidak lain untuk mengatur masyarakat agar hidup dengan baik dan teratur. Selain menjaga keteraturan, hukum juga berguna untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi dalam kehidupan bersosial di masyarakat.
Di Indonesia, sistem hukum yang berlaku mempunyai beberapa tingkatan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tingkat Kasasi yang tidak lain merupakan lembaga peradilan paling tinggi. Pengadilan Tingkat Kasasi ini lebih sering disebut dengan Mahkamah Agung.
Sebagai lembaga peradilan tingkat tinggi, tentu Mahkamah Agung mempunyai fungi dan tugas pokok yang jelas guna mewujudkan penerapan hukum yang adil bagi masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui. Mulai dari fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, hingga fungsi administrasi.
Penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai fungsi MA atau Mahkamah Agung dengan jelas. Dengan memahami sistem hukum yang berlaku, tentu dapat memudahkan Anda dalam menuntut hak sebagai warga negara jika mendapatkan masalah yang berkaitan dengan hukum. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum baik dan adil bagi masyarakat.
Dilansir dari situs Mahkamah Agung, berikut kami merangkum beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung beserta tugas pokoknya yang perlu Anda ketahui.
Fungsi Peradilan
©2020 Mahkamahagung.go.id
Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang pertama yaitu fungsi peradilan. Fungsi peradilan ini berkaitan status Mahkamah Agung yang merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia. Berikut beberapa fungsi MA atau Mahkamah Agung yang perlu Anda ketahui:
1. Sebagai Lembaga Pengadilan Negara Tertinggi, MA bertugas membina penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Fungsi ini tidak lain untuk menjaga agar hukum dan Undang-Undang di Indonesia dapat diterapkan secara adil dan tepat.
2. Mahkamah Agung juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Berikut beberapa cakupan yang menjadi tanggung jawabnya :
3. Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Fungsi Pengawasan
Fungsi MA atau Mahkamah Agung berikutnya yaitu fungsi pengawasan. Sebagai Lembaga Pengadilan Tertinggi, Mahkamah Agung juga bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di semua lembaga pengadilan. Berikut beberapa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :
Fungsi Pengaturan
Fungsi MA atau Mahkamah Agung selanjutnya adalah fungsi pengaturan. Fungsi pengaturan ini berkaitan dengan tindak lanjut Mahkamah Agung dalam membuat peraturan yang belum tercantum dalam Undang-Undang Mahkamah Agung. Berikut beberapa fungi pengaturan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :
Fungsi Nasihat
©2020 Mahkamahagung.go.id
Fungsi nasihat juga termasuk salah satu fungsi MA atau Mahkamah Agung. Fungsi nasihat ini berkaitan dengan segala pertimbangan yang diperlukan dalam bidang hukum. Berikut beberapa fungsi nasihat yang dijalankan oleh Mahkamah Agung :
Fungsi Administratif
Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang tidak kalah penting adalah fungsi administratif. Fungsi administratif ini berkaitan dengan teknis penyusunan anggota organisasi beserta tugas dan tanggung jawabnya. Berikut adalah beberapa fungsi administratif yang dilakukan oleh Mahkamah Agung :
Fungsi Lain-Lain
Fungsi MA atau Mahkamah Agung yang terakhir adalah fungsi lain-lain. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. (mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya