Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas Covid-19, Ini 6 Koruptor yang Berpotensi Bakal Bebas

Imbas Covid-19, Ini 6 Koruptor yang Berpotensi Bakal Bebas Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yassonna Laoly berencana akan membebaskan sekitar 35 ribu narapidana. Keputusan ini diambil dalam upaya pencegahan Virus Corona atau Covid-19. Salah satu yang mencuri perhatian publik ialah rencana Menkumham yang akan membebaskan tersangka tindak pidana kasus korupsi.

Dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Menkumham Yassonna Laoly berencana membebaskan para tersangka kasus korupsi. Menanggapi rencana Menkumham ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyodorkan 22 nama tersangka kasus korupsi yang berpotensi bisa bebas.

Dari sekian daftar nama tersebut, berikut ini 6 koruptor yang dipandang ICW berpotensi bebas dan keluar dari penjara.

Setyo Novanto

tampilan baru setnov

2019 Merdeka.com

Tersangka kasus korupsi Setyo Novanto diprediksi ICW bakal dibebaskan dari penjara. Sebelumnya mantan Ketua DPR RI ini dituntut hukuman penjara selama 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Imbas dari adanya Covid-19, Setyo Novanto berpotensi menjadi salah satu koruptor yang akan dibebaskan dari penjara. Pasalnya pria kelahiran 12 November 1955 ini telah berusia lebih dari 60 tahun. Sehingga hal ini menjadi dugaan kuat bahwa Setyo Novanto juga bakal dibebaskan.

Suryadharma Ali

pk suryadharma ali

2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang kini menjadi tersangka kasus korupsi juga diprediksi oleh ICW bakal terbebas dari hukuman penjara. Sebelumnya, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Jero Wacik

jero wacik

2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Jero Wacik masuk daftar nama tersangka kasus korupsi yang berpotensi akan dibebaskan dari hukuman penjara akibat Covid-19. Mantan Menteri Pariwisata ini pada tahun 2016 silam dituntut hukuman penjara selama 8 tahun karena terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Fredrich Yunadi

jelang sidang putusan

Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Daftar nama koruptor yang berpotensi akan dibebaskan dari hukuman penjara akibat Covid-19 berikutnya ialah Fredrich Yunadi. Pada tahun 2019 silam, mantan kuasa hukum Setyo Novanto ini terseret dalam perkara kasus korupsi KTP Elektronik (e- KTP). Fredrich Yunadi dijatuhui hukuman penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan vonis hukuman 7 tahun penjara.

Patrialis Akbar

ajukan permohonan pk

Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Tersangka kasus tindak pidana korupsi Patrialis Akbar diprediksi ICW berpotensi akan dibebaskan dari penjara. Sebelumnya, tahun 2017 silam Mantan Hakim Konstitusi ini mendapat hukuman 8 tahun penjara atas kasus suap judicial rivew di Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya kasus Covid-19, Patrialis Akbar menjadi salah satu nama tersangka kasus korupsi yang berpotensi akan dibebaskan dari hukuman penjara.

OC Kaligis

sidang oc kaligis di pengadilan negeri jakarta selatan

2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis oleh ICW juga dimasukkan ke dalam daftar koruptor yang akan dibebaskan terkait Covid-19. Pengacara senior ini, sebelumnya pada tahun 2019 silam divonis hukuman selama 7 tahun penjara. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP