Kasus Pencurian di Banyumas Libatkan Anak di Bawah Umur, Ini 3 Faktanya

Merdeka.com - Tak kenal waktu, kasus pencurian selalu marak terjadi. Pelakunya tak lagi mengenal usia dan status. Selama ada kesempatan, pencurian bisa dilakukan siapa pun.
Di Banyumas, Jawa Tengah, kasus pencurian melibatkan anak di bawah umur. Hal itulah yang diungkapkan Satreskrim Polresta Banyumas. Bahkan kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp4,5 juta.
“Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Januari 2022,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengutip dari ANTARA pada Senin (10/1). Berikut selengkapnya:
Pelaku Anak di Bawah Umur
©2014 Merdeka.com
Kompol Berry mengatakan, karena kasus pencurian ini korban kehilangan sebuah pompa mesin air bermerek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah. Total kerugian akibat kehilangan baran-barang tersebut mencapai Rp4,5 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar,” kata Kompol Berry, mengutip dari ANTARA.
Dijual ke Bengkel
©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Saat pemeriksaan, DK mengaku telah melakukan pencurian bersama salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban. DK mengatakan, barang-barang hasil curian itu kemudian dijual ke bengkel dengan mengaku sebagai barang-barang milik pribadi.
“Dalam pemeriksaannya, terungkap pula bahwa pelaku DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap,” kata Kompol Berry.
Ancaman Hukuman
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Terkait dengan kasus tersebut, Kompol Berry mengatakan kalau pihaknya telah menahan DK. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian, serta satu unit sepeda motor Scoopy yang dilakukan sebagai sarana oleh pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kompol Berry. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya