Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peristiwa 17 September: Berdirinya Palang Merah Indonesia, Begini Sejarah Lengkapnya

Peristiwa 17 September: Berdirinya Palang Merah Indonesia, Begini Sejarah Lengkapnya Palang Merah Indonesia. Palang Merah Indonesia

Merdeka.com - Tepat hari ini, 17 September pada tahun 1945 silam, Palang Merah Indonesia (PMI) resmi didirikan. PMI merupakan organisasi perhimpunan yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Tak diragukan lagi, PMI memiliki peran yang begitu besar bagi masyarakat Indonesia.

Melansir dari laman resmi PMI, PMI memiliki tujuh prinsip utama, yakni kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Selain itu, PMI juga tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Artinya, PMI tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang membutuhkan.

Sejak berdirinya PMI, telah banyak kegiatan di bidang kemanusiaan yang telah dilakukan. Maka dari itu, sudah seharusnya kita memberikan apresiasi yang besar bagi pelopor perhimpunan ini. Berikut sejarah PMI dan tujuannya yang merdeka.com rangkum dari laman resmi PMI:

Sejarah Singkat PMI

hari pancasila diisi dengan donor darah

Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah berdiri sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada 21 Oktober 1873 dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Namun sejak zaman pendudukan Jepang, organisasi tersebut dibubarkan.

Seperti mengutip dari laman resmi PMI, perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Rencana pembentukan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Hingga akhirnya kegiatan tersebut mendapatkan dukungan luas oleh masyarakat, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Setelah mengalami beberapa kali penolakan oleh Pemerintah Tentara Jepang, akhirnya pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Kemudian pada 5 September 1945, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dr. Buntaran, membentuk panitia yang terdiri dari Dr. R. Mochtar (ketua), Dr. Bahder Djohan (penulis), Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala (anggota).

Beberapa kali pertemuan dilakukan oleh panitia, hingga akhirnya pada 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk. Setelah itu, PMI mulai merintis kegiatannya dengan membantu para korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Visi dan Misi PMI

palang merah indonesia

Palang Merah Indonesia

Visi

Terwujudnya PMI yang profesional dan berintegritas serta bergerak bersama masyarakat.

Misi

1. Memelihara reputasi organisasi PMI di tingkat nasional dan internasional.

2. Menjadi organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

3. Meningkatkan integritas dan kemandirian organisasi melalui kerja sama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di semua tingkatan PMI dengan mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan.

Tugas dan Tujuan PMI

PMI merupakan lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri. Adapun tujuan didirikan PMI, yaitu untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.

PMI memiliki peran yang begitu besar bagi masyarakat Indonesia. Selain menjalankan visi dan misinya, PMI juga membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, tugas pokok PMI, yaitu:

1. Memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;

2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Melakukan pembinaan relawan;

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;

5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;

6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;

7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan

8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP