Hewan Ternak Mati karena PMK Diganti Rp10 Juta, Ini Faktanya

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia menggulirkan wacana pemberian ganti rugi untuk peternak yang hewannya terpaksa dimusnahkan karena terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan kondisinya sudah parah.
Menindaklanjuti wacana tersebut, pengusaha peternakan di Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah menyosialisasikan rencana pemberian ganti rugi Rp10 juta per ekor bagi peternak yang hewan ternaknya mati karena PMK.
"Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. Hanya saja, petunjuk teknis, kami belum paham," ungkap pengusaha peternakan, Olan Suparlan, di Kulon Progo, Minggu (26/6/2022).
Belum Disosialisasikan
©2022 Merdeka.com/Arie Basuki
Pengusaha peternakan di Desa Sukoreno itu menuturkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo belum menyosialisasikan informasi pemberian insentif Rp10 juta terhadap ternak yang mati akibat PMK.
Rencana pemberian insentif itu, kata dia, baru dikoar-koarkan di media sosial dan televisi.
"Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," kata Suparlan, dikutip dari Antara.
Pemkab Tak Anggarkan Bantuan
©2014 Merdeka.com
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, Pemkab Kulon Progo tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya mati akibat terjangkit PMK.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, kata dia, hanya menganggarkan dana pengadaan obat dan disinfektan untuk mencegah PMK.
"Kami hanya mengusulkan anggaran pengadaan obat-obatan," ujarnya.
Sudarmanto menuturkan, pemerintah pusat memang memiliki rencana memberi bantuan kepada peternak yang hewan ternaknya mati karena terjangkit PMK.
"Teknis pelaksanaannya belum ada informasi," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya