Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus Akta Kelahiran Beserta Syaratnya, Simak Langkahnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran Beserta Syaratnya, Simak Langkahnya ilustrasi akta kelahiran. ©casip.bandungkab.go.id

Merdeka.com - Demi ketertiban dalam melakukan pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, maka sesegera mungkin daftarkan kelahiran anak Anda ke dinas terkait. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam waktu selambat-lambatnya 60 haru setelah peristiwa kelahiran.

Membuat akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Setelah proses tersebut, nantinya data dari anak tersebut akan masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran, yakni:

1. Akta Kelahiran Umum: Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.2. Akta dengan Rekomendasi: Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Tak semua orang telah memahami bagaimana cara mengurus akta kelahiran dan apa saja syarat yang dibutuhkan. Tak sedikit orang yang masih kebingungan untuk melengkapinya, terutama yang baru pertama kali membuatnya. Untuk menjadi referensi Anda, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara mengurus akta kelahiran beserta syaratnya, yang dilansir dari Dinas Registrasi Kependudukan Kota Aceh.

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Akta kelahiran sendiri menjadi syarat wajib dalam memperoleh pelayanan publik. Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akta kelahiran yang sangat memengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Mengacu kepada UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Lokasi pelayanan di kelurahan.

Agar dapat memperoleh layanan pelaporan kelahiran haruslah memenuhi persyaratan berikut ini:1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot / Nakhoda2. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen3. Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu4. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua5. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan7. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Setelah semua langkah terpenuhi, sebagai orangtua Anda dapat mengurus akta kelahiran anak pada Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanannya 5 hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Setelah cara mengurus akta kelahiran telah dilengkapi, syarat-syarat dari pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua4. Fotokopi KK dan KTP orangtua5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Manfaat Akta Kelahiran

Setelah mengetahui cara mengurus akta kelahiran serta apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatannya, sebetulnya apakah Anda telah mengetahui sebenarnya apa saja manfaat dari pembuatan akta kelahiran tersebut?

Dokumen yang dibuat pastilah memiliki manfaat untuk kita sendiri, meskipun dalam jangka waktu yang akan datang, apalagi untuk anak kita sendiri.Berikut ini beberapa manfaat dari memiliki akta kelahiran:

1. sebagai perwujudan pengakuan negara mengenai status seorang individu2. perdata dan kewarganegaraan seseorang3. sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang4. sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijazah5. sebagai salah satu syarat dari masuk sekolah TK hingga perguruan tinggi. 6. sebagai syarat melamar pekerjaan7. sebagai syarat pembuatan KIA8. sebagai syarat untuk pengurusan tunjangan keluarga9. sebagai syarat pencatatan perkawinan10. sebagai syarat pengangkatan anak, pengesahan anak11. sebagai syarat pengurusan beasiswa. (mdk/raf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP