Pajak adalah Kontribusi Wajib Orang Pribadi atau Badan Kepada Negara, Ini Jenisnya
Merdeka.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang telah terutang oleh orang pribadi ataupun badan, dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tak mendapatkan imbalan secara langsung. Dan, digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran dari pajak ini merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung. Serta, bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara serta pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Mengapa kewajiban warga negara penting untuk negara? Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa setiap warga negara berperan aktif dalam mendukung stabilitas dan perkembangan negara.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
Pajak adalah suatu kewajiban bagi orang pribadi atau badan atas tanggung jawab untuk berkewajiban pembayaran pajak. Sebagaimana pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat untuk memenuhi kewajiban tersebut. Agar dapat mengetahui dengan rinci, berikut ini kami telah rangkum pengertian dari pajak serta jenis-jenisnya, yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia:
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
2. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional. Agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
3. P.J.A Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Jenis Pajak
Pajak adalah suatu kontribusi wajib bagi orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa yang dilakukan berdasarkan Undang-undang guna menciptakan kesejahteraan masyarakat. Adapun beberapa jenis pajak yang harus diketahui bagi setiap orang pribadi atau badan yang ada di Indonesia:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan atas penghasilan yang telah diterima ataupun diperoleh dalam suatu Tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak adalah suatu kontribusi wajib bagi orang pribadi ataupun badan kepada negara. Salah satu jenis pajak yaitu PPN atau pajak penghasilan. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Jenis Pajak yang Lainnya
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak adalah kontribusi wajib tiap orang pribadi ataupun badan kepada negara. Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong barang mewah adalah:
4. Bea Materai
Bea materai merupakan pajak yang akan dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti halnya surat perjanjian, akta notaris. Serta kwitansi pembayaran, surat berharga, serta efek, yang hal tersebut akan memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pajak Bumi dan Bangunan Tertentu
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan pajak pusat namun demikian hampir pada seluruh realiasasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. (mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaKontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca Selengkapnya