Rekam Jejak WNA Singapura Punya KTP Palsu Warga Tulungagung, 15 Tahun Tinggal di Indonesia secara Ilegal
Mohtar dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Djuanda, Surabaya.
Datang dengan visa pengunjung, tapi tinggal menetap.
Rekam Jejak WNA Singapura Punya KTP Palsu Warga Tulungagung, 15 Tahun Tinggal di Indonesia secara Ilegal
Warga negara asing (WNA) asal Singapura Mohtar bin Bakri (66) bikin geger warga Tulungagung.
Mohtar adalah satu dari tiga WNA yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Blitar, Jawa Timur.
Tinggal di Indonesia selama belasan tahun, Mohtar ternyata punya rekam jejak yang meyakinkan dengan penyamarannya sebagai WNI. Ia punya KTP hingga jadi dosen di kampus Tulungagung.
"Beliau sempat mengajar di UBHI (Universitas Bhineka PGRI) sejak 2008," terang Rektor Universitas Bhinneka PGRI, Imam Sujono di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (21/6/2023).
Pada masa awal kariernya menjadi pendidik, Mohtar bahkan sempat mendapat status nomor induk dosen nasional (NIDN).
Di UBHI, Mohtar mengajar pada program studi bahasa Inggris.
Ia juga terdaftar sebagai dosen terbang atau dosen luar biasa di Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Sejak 2008 hingga 2023, tak ada yang tahu bahwa Mohtar adalah warga Singapura yang masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan. Identitasnya baru terungkap saat ia mengurus visa di Kantor Imigrasi Blitar.
Mohtar memiliki identitas kependudukan Indonesia dan terkonfirmasi sebagai warga Tulungagung yang lahir di Kabupaten Pacitan pada 1973 silam. Belakangan terungkap bahwa ia lahir di kampung Pachitan, Changi, Singapura.
Salah satu mantan mahasiswa yang sempat mengikuti perkuliahan Mohtar, Bram mengatakan bahwa dia dan mahasiswa lain mengira dosen berdialek Melayu itu dari luar Jawa. Pengakuan serupa disampaikan Imam Sujono kolega pengajar di UBHI. Ia menilai keseharian Mohtar wajar. (Foto: Freepik)
Mohtar telah bermukim di Tulungagung cukup lama dan memiliki keluarga.
Dia berstatus sebagai dosen tetap yayasan di kampus UBHI. Namun sejak Maret lalu, Mohtar telah mengundurkan diri sebagai dosen di kampus tersebut.
"Jadi, saat kasusnya ramai statusnya sudah bukan dosen di Universitas Bhineka PGRI, yang bersangkutan sudah kami diberhentikan karena mengundurkan diri," terang Imam, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/6/2023).
Terungkapnya status Mohtar sebagai WNA memaksanya mengundurkan diri dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Maret 2023. Dalam surat pengunduran diri itu, ia mengaku ingin berhenti mengajar dan pensiun. (Foto: Pixabay)