3 Jam Kelam di Hidup FA, dalam Cengkeraman Dokter Residen Unpad
PAP adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi Universitas Bandung atau Unpad dengan menjalani residen di RSHS.

Malam itu, FA (21) bertugas menemani orangtuanya di ruang IGD RSHS Bandung. Seperti biasanya dia tak jauh-jauh dari sang ayah yang tengah terbaring di rumah sakit.
Tiba-tiba seorang pria berkulit bersih datang mendekatinya. Dari tampilannya, tak ada yang aneh jika dilihat sebagai dokter. Kepada FA, pria diketahui berinisial PAP itu menawarkan bantuan.
Bantuan yang ditawarkannya, agar proses pengambilan darah ayah FA lebih cepat. PAP belakangan diketahui adalah dokter residen yang tengah 'magang' di RS Hasan Sadikin Bandung. Dia adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi Universitas Padjajaran Bandung atau Unpad.
Singkat cerita, dari obrolan keduanya, akhirnya FA sepakat menerima tawaran bantuan dari PAP. Dia ajak berpindah ke gedung Mother and Child Health Care Canter (Gedung Ibu dan Anak) yang berada di lantai 7.
Suasana ruangan yang ada di gedung itu memang sepi hari itu. Maklum saja, PAP mengajak FA gedung tersebut tengah malam.
"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wib, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).

FA tak menaruh curiga. Dia pergi hanya berdua bersama PAP melewati tiap sudut rumah sakit berlokasi di Jalan Pasteur, Bandung, itu.
Mereka sampai di ruangan yang maksud PAP. Dia kemudian meminta FA untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. FA juga meminta melepas pakaian dan celananya. Lalu, PAP menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan kurang lebih 15 kali.
Kemudian, PAP menghubungkan jarum tersebut ke selang infus. Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," katanya.
Satu, dua, hingga tiga jam berlalu. FA akhirnya sadar. Dia diminta kembali mengganti pakaiannya seperi semula. Lalu diminta kembali ke ruang IGD. Korban kaget, karena melihat jam sudah menunjukkan pukul 04.00 Wib subuh.
Korban lalu coba bercerita apa terjadi padanya tadi malam saat bertemu PAP. Di mana tangannya sampai 15 kali ditusuk dengan jarum dengan dalih untuk mengambil darah. Sampai akhirnya dimasukkan cairan dan tak sadarkan diri.
"Tetapi, kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," katanya.

Curiga terjadi sesuatu hal, FA kemudian diperiksa ke dokter obgyn. Hasil visum menunjukkan ada sperma. Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi menindaklanjuti. Pertengahan Maret 2025, PAP ditangkap. Polisi melakukan pemeriksaan intensif pada belasan orang termasuk korban dan ibunya. Polisi juga melibatkan ahli.
PAP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter dari yang berbedar bahwa tersangka ini tidak ditahan, itu tidak benar," kata kabid humas.
Polisi juga menyita barang bukti terdiri dari 2 buah infus fulset, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.