Dan jejak Andi Narogong
Merdeka.com - Andi Narogong. Andi Agustinus. Dua nama satu manusia. Dia disebut sebagai salah satu tokoh penting dalam dugaan korupsi E-KTP. Senilai Rp 5,9 triliun rupiah, proyek ini bikin Negara rugi Rp 2,3 triliun. Fantastis. Beberapa tokoh besar diduga menikmati uang jumbo ini. Sejumlah politisi di Senayan. Para pejabat tinggi.
Dan, Andi Narogong bukan datang dari kedua jenis itu. Bukan politisi. Bukan pejabat. Tapi namanya berkali-kali disebut dalam dakwaan jaksa. Dakwaan itu ditimpakan kepada Irman dan Sugiharto. Dua petinggi Kemendagri itu duduk di kursi pesakitan sejak 6 Maret lalu.
Seperti apa peran Andi Narogong ini. Mari melihat dakwaan jaksa di pengadilan. Dalam dakwaan itu, dia dikesankan begitu digdaya. Juga laksana raja sawer. Bagi-bagi duit. Dari jumlah Rp 50 juta. Hingga Rp 574 miliar. Wartawan Merdeka.com mewawancarai sejumlah orang demi menelusuri siapa gerangan Andi Narogong ini. Berkali-kali juga menyimak dakwaan jaksa itu. Membedah bagaimana tahapan proyek ini. Pada tahap mana Andi Narogong disebut terlibat. Dan, bagaimana dia berperan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
Pembahasan anggaran. Lihat halaman dua dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Di situ disebutkan Andi sudah terlibat semenjak awal proyek ini. Dari tahap pembahasan anggaran. Ini tahap di mana dana proyek ini dibahas. Membahas sumber uang dari mana. Ngutang. Atau dari APBN.
Mari meringkas kisah proyek ini. Mundur sedikit ke November 2009. Saat itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Apa isi surat itu? Gamawan meminta Menteri Keuangan mengubah sumber dana proyek ini. Dari pinjaman hibah luar negeri, menjadi anggaran rupiah murni.
Perubahan inilah yang kemudian dibahas dalam pertemuan Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR. Pertemuan itu berlangsung awal Februari. Tiga bulan setelah surat Gamawan itu. Setelah pertemuan itu, begitu bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, Ketua Komisi II Burhanudin Napitupulu, minta uang kepada Irman yang kini jadi terdakwa itu. Irman tidak menyanggupi. Tapi dia dan Burhanudin sepakat bertemu kembali.
Sepekan berselang mereka bertemu lagi. Di ruang kerja Burhanuddin di DPR. Pada pertemuan kedua itulah nama Andi Narogong ini mulai disebut. Burhanudin wafat 21 Maret 2010 akibat serangan jantung. Dan dalam dakwaan itu, dia sama sekali tidak menerima uang dari proyek ini.
Dalam pertemuan antara Burhanudin dan Irman itu, disepakati bahwa sejumlah uang akan diberikan kepada anggota Komisi II. Si pemberi adalah Andi Narogong itu. Siapa dia? Belum jelas benar. Tapi dakwaan jaksa menyebutkan Andi adalah, "Pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri."
Terbiasa menjadi rekanan. Tentu saja Andi Narogong punya jam terbang tinggi. Jaringan kuat. Mungkin juga setia. Soal setia itu dengarlah dakwaan jaksa berikut ini. Sehari setelah bertemu Burhanudin, Irman ditelepon Diah Anggraini. Diah adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dalam telepon itu, Diah bertanya soal hasil pertemuan dengan Burhanudin. Dan ini yang penting, Diah juga memastikan bahwa Andi adalah pengusaha yang komit dan akan memenuhi janji. Boleh jadi, lantaran setia pada janji itulah yang membuat Andi dipercaya.
Beberapa hari sesudahnya, Andi Narogong bertemu dengan Irman. Di ruang kerja Irman. Di situ, Andi berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II dan sejumlah pejabat kementerian. Untuk apa? Ya, demi, "Memperlancar pembahasan anggaran proyek," begitu kata dakwaan jaksa.
Pada pertemuan di ruang kerjanya itu, Irman mengarahkan Andi berkoordinasi dengan Sugiharto. Dari situlah Sugiharto mulai terlibat kasus ini, hingga kemudian dia jadi terdakwa. Irman dan Andi juga sepakat bertemu Setya Novanto, Ketua Fraksi Golkar. Bertemu untuk apa? "Mendapatkan kepastian dukungan partai Golkar terhadap anggaran proyek ini," bunyi dakwaan itu.
Aksi kawal kasus korupsi e-KTP ©2017 Merdeka.com/imam buhori
Beberapa hari kemudian, terjadilah pertemuan dengan Setya Novanto itu. Di Hotel Grand Melia. Hadir di situ dua terdakwa, Diah Anggraini dan Andi Narogong. Novanto berjanji mendukung anggaran proyek ini. Demi memastikan dukungan itu, Andi Narogong dan Irman kembali menemui Novanto. Kali ini di ruang kerja Novanto. Lantai 12 Gedung DPR. Pada ketinggian gedung itulah Novanto menyampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan fraksi lain. Sejak itu lakon proyek ini makin banyak.
Dan marilah mengarahkan mata kita ke Senayan. Sebab kisah ini akan berlanjut ke sana. Pada Mei 2010, Irman, Andi Narogong, Gamawan Fauzi bertemu dengan anggota Komisi II. Bertemu di ruang kerja komisi itu di lantai satu. Pada pertemuan ini disepakati proyek dibiayai APBN secara multiyears. Nggak perlu ngutang.
Dalam pertemuan itu, seorang anggota komisi II, menyampaikan bahwa proyek ini akan dikerjakan Andi Narogong. Kenapa harus dia? "Karena sudah biasa mengerjakan proyek di Kemendagri dan sudah familiar dengan komisi II," begitu kata si anggota komisi, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Sampai di sini, Anda mestinya sudah bisa membayangkan pengalaman bisnis Andi Narogong ini. Biasa mengerjakan proyek di kementerian. Familiar dengan komisi II. Meski harus diingat, itu semua baru dakwaan jaksa. Belum jadi keputusan hakim. Jadi, belum tentu benar.
Sesudah pertemuan di ruang rapat komisi II itu, Andi Narogong berkoordinasi dengan pimpinan sejumlah fraksi. Dia, misalnya, beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Anas dan Nazaruddin mewakili Fraksi Demokrat. Anas sendiri membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini.
Setelah melewati sejumlah pertemuan lalu disepakati anggaran proyek ini. Sebesar Rp 5,9 triliun. Pembahasan akan dikawal ketat dua fraksi itu. Golkar dan Demokrat. Andi Narogong disebutkan akan memberi fee kepada beberapa anggota dewan dan pejabat Kemendagri. Bagaimana pembagiannya? Silakan nonton video merdeka.com ini.
Andi Narogong terbukti menepati janji. Setidaknya menurut dakwaan jaksa itu. Suatu hari pada rentang September-Oktober 2010, dia memberi uang kepada sejumlah anggota komisi II. Siapa dapat berapa? Dan bantahan sejumlah anggota komisi II itu, silakan baca, Kisah dari Halaman Sembilan.
Tahap Pelaksanaan Pengadaan Proyek
Selain pada tahap pembahasan anggaran, jejak Andi Narogong juga terlihat pada proses pelaksanaan pengadaan proyek. Andi, kata dakwaan itu, bertemu dengan para terdakwa, dan sejumlah orang di sejumlah tempat. Antara Mei- Juni 2010 mereka bertemu di Hotel Sultan. Sesudah pertemuan di Hotel Sultan itu, pertemuan berikutnya di Ruko milik Andi Narogong di Graha Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sidang kasus e-KTP di Tipikor ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Sejumlah petinggi perusahaan yang kemudian mengerjakan proyek ini ikut dalam sejumlah pertemuan itu. Merujuk pada tempat pertemuan itu, dakwaan jaksa menyebut orang-orang ini sebagai tim Fatmawati. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaAdapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaBeberapa pejabat negara juga adalah seorang pengusaha.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaPlate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca Selengkapnya