Gaji pimpinan lembaga zakat Rp 31 Juta sebulan itu kecil
Merdeka.com - Dua pekan lalu, Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, zakat bukanlah urusan individu dengan Tuhan semata, di dalamnya juga terdapat hak masyarakat dan negara. Banyak lembaga zakat dan sistem manajerial yang berbeda bisa saja membuat, Nasaruddin Umar berkomentar seperti itu.
Namun bagi Agustianto, pengamat ekonomi syariah, sikap itu sudah menujukkan keinginan pemerintah untuk memonopoli sistem penerimaan dan distribusi zakat. Dia tidak percaya dengan birokrasi pemerintah saat ini yang kurang mendapat kepercayaan dari masyarakat. Agus juga tidak bisa memberikan jaminan bila zakat dikelola oleh lembaga amil zakat swasta.
Berikut nukilan wawancaranya, saat ditemui Islahuddin, wartawan merdeka.com, di Gedung Syariah Mandiri, Jakarta Pusat pada Kamis (25/10) sore:
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Bagaimana cara menghitung zakat profesi? Mengutip situs NU Online dan Lazismu, ini dia penjelasan selengkapnya yang dapat membantu Anda memahami cara menghitung zakat profesi.
-
Bagaimana menghitung Zakat Mal? Rumus menghitung zakat emas, yakni:Zakat Emas = Nilai emas/perak x 2,5% x Harga emas/perak per gram
-
Mengapa Tri membuat Sedekah Kuota? Bertujuan untuk menyebarkan kebaikan dengan cara yang mudah, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga melalui tindakan sederhana seperti senyuman, doa, atau bantuan satu sama lain.
Apakah Pemerintah berhak untuk memusatkan sistem penerimaan dan pengelolaan zakat?
Untuk kondisi pemerintah saat ini harus membutuhkan personel-personel yang amanah dan profesional. Jangan sampai personel-personel dari pemerintah tidak profesional daripada personel lembaga amil zakat yang ada di luar Kementerian Agama.
Secara fakta, pemerintah belum memiliki personel yang profesional mengelola zakat secara tunggal, maka pemerintah sebagai wasit. Lembaga-lembaga zakat yang berada di bawah pemerintah tetap berjalan, tapi jangan sampai monopoli sumber pemasukan zakat hanya kepada dia. Kalau untuk kondisi sekarang pemerintah sebaiknya hanya menerima laporan dari masing-masing lembaga zakat.
Apakah itu bentuk keraguan Anda akan kemampuan pemerintah dalam mengelola zakat secara tunggal?
Iya, saya ragu pemerintah bisa melakukan itu.
Apa ini terkait dengan opini masyarakat dengan birokrasi yang korup?
Bisa saja masyarakat kurang percaya kepada personel-personel pengelola zakat yang ada di pemerintah.
Apa anda bisa menjamin pengelolaan dana zakat ini akan lebih baik bila dikelola swasta?
Tidak sepenuhnya juga.
Bagaimana pendapat Anda tentang informasi gaji pimpinan sebuah lembaga zakat bisa mencapai Rp 31 juta setiap bulan?
Wah, itu kecil jumlahnya.
Atas dasar apa nominal itu disebut kecil?
Iya, kalau dia bisa mengumpulkan dana satu triliun dengan kepiawaiannya, maka Rp 31 juta itu kecil. Kita harus melihat perolehan nilai yang diperoleh. Anda tidak bisa menilai, itu kecil atau besar. Perlu menilai itu dari jumlah perolehan yang didapatkan dari pengumpulan dana zakat itu sendiri. Selain itu, perlu juga diperhatikan, bisa saja saat awal-awal berdirinya lembaga zakat itu, pengelolaannya gajinya sangat kecil.
Amil zakat itu mempunyai hak 1/8 dari dan zakat itu. Misalnya dia dapat dana zakat sekitar Rp 200 miliar, maka untuk amil saja paling tidak Rp 25 miliar. Mungkin Rp 25 miliar itu juga digunakan untuk publikasi, sosialisasi dan yang lainnya. Jadi angka Rp 31 juta, bahkan Rp 40 juta itu masih masuk hitungan, tapi jika raihan dana zakat yang didapatkan di atas 100 miliar.
Apakah itu relevan akan kondisi nyata kemiskinan di Indonesia?
Dengan gaji itu membuat pengelola zakat semakin profesional. Dia bisa fokus, serius, dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat, infak, sedekah, hingga wakaf.
Lembaga amil zakat mana yang bagus, baik, dan profesional dalam pengelolaan zakat hingga saat ini?
Saya belum melakukan penelitian mendalam akan hal itu. Tapi sering saya lihat dari apa yang paling banyak publikasinya oleh Dompet Dhuafa. Kemudian yang paling dipercaya termasuk Baznas, punya pemerintah, karena diketuai oleh Didin Hafidhuddin. Orang-orang yang dipercaya. Termasuk Irfan Syauki, orang-orang itu saya kenal, saya percaya kejujuran dan kemampuan menjaga amanah yang diberikan kepada mereka.
Bagaimana pandangan anda dengan lembaga zakat yang banyak iklan di media ketimbang langsung turun ke masyarakat miskin?
Perolehan zakat kita ini masih kecil, belum sampai Rp 2 triliun. Dana itu tidak signifikan untuk mengentaskan kemiskinan. Dana Rp 1 triliun itu tidak signifikan. Kemiskinan di Indonesia mencapai 12,5 persen, mungkin jumlah itu lebih. Angka itu sudah cukup besar, untuk pengentasan kemiskinan itu kira-kira dibutuhkan Rp 75 – Rp 100 triliun untuk memberdayakan orang-orang miskin dan usaha kecil menengah kita. Jadi, kalau pun ada lembaga zakat yang iklan, bahkan sampai masuk televisi. Itu kalau angkanya belum 1/8 itu masih sanggup.
Saya juga mengusulkan kepada lembaga-lembaga zakat, untuk merekrut tenaga-tenaga yang murah. Misalnya, mahasiswa yang sedang libur saat Ramadan bisa diajak untuk menjemput zakat langsung ke masyarakat. Seperti ke seluruh gedung-gedung yang ada di Jakarta atau di kota-kota lainnya. Bila perlu dibuatkan gerai zakat di banyak tempat.
Seharusnya zakat itu dijemput atau dengan sistem jemput bola. Tapi ke depan kita tidak bisa jemput bola, karena harus mengikuti regulasi. Ini terkait dengan pencapaian dana yang didapatkan dibandingkan dengan perhitungan potensi zakat yang diperkirakan. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaGaji presiden di Indonesia masih lebih kecil dibanding negara-negara lainnya, salah satunya India.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menyayangkan bahwa ada program stunting di daerah dengan anggaran Rp10 miliar, tetapi sampai ke rakyat cuma Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaRetno menjelaskan gaji untuk rektor sebesar Rp5 juta. Namun upah tersebut dipotong dengan honor fungsional.
Baca SelengkapnyaLuxembourg menjadi negara yang memberi gaji guru tertinggi di dunia, mencapai Rp1 miliar per tahun.
Baca SelengkapnyaPotensi sektor perwakafan di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat menembus Rp180 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaTito tidak ingin para kepala daerah justru tertipu oleh para pejabat di bawahnya
Baca SelengkapnyaZakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.
Baca SelengkapnyaDengan kerangka hukum yang telah ada, Baznas dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengelola zakat dengan lebih baik.
Baca Selengkapnya