Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa wilayah (1): 600 kasus PR Kemendagri

Sengketa wilayah (1): 600 kasus PR Kemendagri Pulau Berhala, salah satu wilayah yang jadi sengketa.

Merdeka.com - Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama. Setelah itu, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara saat itu.

Pada awal kemerdekaan, Presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Seiring berjalannya waktu, Indonesia kemudian dibagi menjadi 27 provinsi di era Soeharto.

Namun sejak Indonesia merdeka, tidak kurang 900 kasus sengketa perbatasan terjadi. Sengketa perebutan wilayah itu terjadi mulai antara tingkat provinsi hingga yang paling kecil tingkat kecamatan. Hingga awal 2012 ini, masih tersisa 600 kasus rebutan wilayah yang mesti diselesaikan kementeriannya.

"Ini pekerjaan rumah yang berat buat kami. Tapi kami bertekad untuk bisa mengatasinya," terang Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) Reydonnyzar Moenek.

Menurutnya, sengketa rebutan wilayah memang tidak bisa dihindari di negara kepulauan seperti Indonesia. Hal ini dikarenakan awal pembagian wilayah, baik provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa hanya didasarkan pada batas bentang alam. "Dulu kan batasnya hanya gunung, sungai, laut. Nah lalu gunung itu sebagai pembatas itu milik siapa tidak jelas, termasuk pulau-pulau," terangnya.

Reydonnizar, yakin persoalan rebutan wilayah bisa diselesaikan meski memerlukan waktu lama. Hal ini dikarenakan, dalam UU No 32 Tahun 2004 tantang Otonomi Daerah sudah diatur mengenai penyelesaian sengketa.

Dalam Pasal 198 UU Otda dijelaskan, (1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. (2) Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.

"Artinya Gubernur bisa memutus rebutan wilayah antarkabupaten di wilayahnya. Kalau sengketanya antarprovinsi, Mendagri bisa memutusnya," terangnya.

Saat ini sengketa batas wilayah sedang diurai satu persatu. Mendagri bisa memutus perselisihan, batas wilayah dengan dasar pertimbangan yuridis, historis, geografis, administrasi, dan sosiologis. "Tentu kita tidak bisa menjanjikan kapan masalah ini akan bisa selesai semua, tetapi yang jelas itu PR bagi kami dan akan kami tuntaskan semua," imbuhnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi
Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta, Isu SARA Tertinggi

Bawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Baca Selengkapnya
Fantastis, 324 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diprediksi Ditangani MK
Fantastis, 324 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diprediksi Ditangani MK

Angka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 6,4 Juta Hektare Tanah di Indonesia Bermasalah
Nusron Ungkap 6,4 Juta Hektare Tanah di Indonesia Bermasalah

Hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu.

Baca Selengkapnya
Ini Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024, Apa Saja Pemicunya?
Ini Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024, Apa Saja Pemicunya?

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri
Perludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri

Data Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK

Baca Selengkapnya
ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023

Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan korupsi terbanyak pada 2023 ditemukan di sektor desa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana

Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Data Bawaslu: 5 Provinsi Paling Rawan Saat Pilkada Serentak 2024, Teratas NTT
Data Bawaslu: 5 Provinsi Paling Rawan Saat Pilkada Serentak 2024, Teratas NTT

Kemudian disusul Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Selengkapnya
Kemendagri Terima 296 Pengaduan soal Pilkada Serentak di November 2024
Kemendagri Terima 296 Pengaduan soal Pilkada Serentak di November 2024

Bima Arya menyebutkan aduan tersebut paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara
MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 297 Perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4).

Baca Selengkapnya