Profil
Lesmana Basuki
Nama kakek berusia 89 tahun ini muncul di media pada tahun 2006 setelah dirinya dinyatakan buron oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia atas aksinya yang merugikan negara senilai Rp 209,35 miliar dan USD 105 juta.
Bersama dengan Tony Suherman, Direktur Operasional PT. SBU, Direktur Umum PT. SBU yang merupakan tamatan SMA ini terbukti telah menjual surat-surat berharga berupa Commercial Paper (CP) dan atau Medium Term Note (MTN) atas tanggungan PT. Hutama Karya. Namun hasil penjualan itu ternyata disalahgunakan dengan dimasukkan ke dalam rekening konsorsium Hutama Yala di SBU Cabang Hayam Wuruk, yang seharusnya dimasukkan ke rekening PT Hutama Karya.
Pada 29 September 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keduanya tidak bersalah dan bebas. Tapi kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2000 kembali menyatakan keduannya bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta denda.
Atas tindakannya itu, Lesmana Basuki dipidana penjara ke Lapas Cipinang selama dua tahun. Selain hukum pidana, Lesmana Basuki harus membayar denda Rp 25 juta, subsider empat bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 15,361 miliar.
Namun, pria keturunan Tionghoa ini menghilang demi menghindari segala tuntutan atas dirinya. Sehingga Kejagung mengumumkan buronnya Lesmana di media massa nasional pada tahun 2006.
Lesmana Basuki adalah seorang koruptor yang terpidana dua tahun penjara karena korupsi dalam penjualan surat berharga Commercial Paper milik PT Hutama Karya pada 1994-1998. Putusan kasasi Mahkamah Agung pada Juli 2000 memvonis Lesmana dua tahun dan ganti rugi Rp 15,3 miliar.
Riset dan analisa oleh Dewi Ratnanigtyas.