Peluang Penyandang Disabilitas di Sektor Ketenagakerjaan

Merdeka.com - Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Permasalahannya adalah sikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang rendah menimbulkan kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan masyarakat non disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengakui hak-hak penyandang disabilitas melalui Konvensi PBB. Pada 13 Desember 2006. Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Konvensi ini memastikan agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka. Kemudian tahun berikutnya Indonesia ikut menandatangani Konvensi PBB tersebut di markas besar PBB di New York pada 30 Maret 2007. Hal itu menandainya keberpihakan Pemerintah Indonesia pada penyandang disabilitas.
Pada setiap tahunnya di tanggal 3 Desember selalu diperingati Hari Disabiitas Internasional, hadirnya hari peringatan itu adalah sebagai bentuk pengingat bahwa di sekeliling kita ada warga negara yang memiliki kebutuhan khusus dan hak-hak mereka harus dilindungi dan diwujudkan oleh negara.
Pada Hari Disabilitas Internasional tahun 2021, Bapak Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jajarannya, termasuk saya, untuk memastikan implementasi di lapangan mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai regulasi turunannya yang telah dibuat dapat dimaksimalkan.
Memang banyak tantangan yang dihadapi dalam menjalankan regulasi yang ada, terlebih saat di masa pandemi Covid-19. Namun Presiden Joko Widodo memastikan bahwa tantangan itu tidak membuat pemerintah menyerah. Justru beliau mengajak kita untuk melihat rintangan sebagai peluang menciptakan inovasi dan transformasi kebijakan yang menjamin terakomodirnya kepentingan penyandang disabilitas.
Sebagai Staf Khusus Presiden bidang sosial dan juga penyandang disabilitas, saya banyak menerima keluhan dari teman-teman penyandang disabilitas karena mereka kehilangan pekerjaan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Di masa pandemi Covid-19 kelompok rentan ini memang yang paling merasakan dampaknya, di saat kondisi normal saja mereka sulit mendapatkan pekerjaan apalagi saat pandemi, bisa dibayangkan.
Berbicara mengenai aksesibilitas dan kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sudah di atur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, ”Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.
Ayat (2) pada pasal yang sama mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Memang harus diakui ketentuan kuota 2 persen pekerja penyandang disabilitas bagi pemerintah dan 1 persen pekerja penyandang disabiitas bagi perusahaan swasta ternyata tidak cukup memberikan perlindungan atau jaminan bagi penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
Guna memaksimalkan implementasi dari UU tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangi PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan. Dengan adanya PP tersebut maka diharapkan bisa menjadi solusi bagi teman-teman penyandang disabilitas untuk memperoleh kesetaraan dalam akses ketenagakerjaan.
Kalau dilihat dari sudut pandang konstitusi, hak penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan telah dijamin dan dilindungi. Namun perusahaan kerap kali memberikan persyaratan yang tinggi bagi orang berkebutuhan khusus ini. Contohnya adalah syarat pendidikan minimal SMA, padahal tidak banyak penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang SMA.
Menurut saya, di situlah duduk persoalan sulitnya penyandang disabilitas bisa mendapat akses ke dunia kerja. Karena itulah pemerintah terus mengupayakan hadirnya sistem pendidikan yang inklusif dan berbasis vokasional yang mampu beradaptasi dengan dunia usaha yang semakin dinamis.
Jadi, menurut saya solusi yang bisa dilakukan untuk mewujudkan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas adalah mendorong peningkatan kapasitas penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan memberikan akses kemudahan bagi mereka mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat. Lalu menyusun dan mengintegrasikan modul pelatihan bagi penyandang disabilitas dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas. Yang tidak kalah penting adalah memastikan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas bagi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Saya yakin pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia terus membangun kolaborasi maksimal untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas karena mereka adalah warga negara Indonesia yang hak dan kebutuhannya harus dijamin dan dipenuhi oleh negara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya