Berlaku Mulai Sekarang, Biaya Balik Nama Mobil Bekas di Jakarta Dihapuskan
Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi menerapkan kebijakan baru yang menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan yang kedua dan seterusnya, yang dikenal dengan istilah BBNKB II.
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat yang ingin melakukan balik nama pada mobil bekas tidak perlu lagi membayar biaya balik nama, yang sebelumnya menjadi beban bagi pemilik kendaraan bekas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024, yang memberikan insentif pajak daerah sebesar 0% untuk BBNKB II. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, meskipun biaya balik nama dihapus, beberapa komponen pajak dan biaya administrasi lainnya tetap harus dibayarkan.
Dasar Hukum dan Kebijakan Insentif
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa insentif pajak daerah untuk bea balik nama kendaraan bermotor pada penyerahan kedua dan seterusnya kini dikenakan tarif 0%. Hal ini berarti bahwa pemilik kendaraan bekas yang melakukan proses balik nama tidak akan dikenakan biaya untuk BBNKB II.
Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan khusus dari wajib pajak, dan langsung terintegrasi melalui sistem informasi pajak daerah. Peraturan ini akan berlaku hingga 5 Januari 2025, saat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai diterapkan. Dengan adanya ketentuan tersebut, bea balik nama kendaraan bekas secara resmi dibebaskan tanpa batasan waktu.
Biaya Lain yang Tetap Dibayarkan
Meskipun BBNKB II sudah dihapus, ada beberapa komponen pajak dan administrasi lain yang tetap harus dipenuhi saat melakukan proses balik nama untuk kendaraan bekas. Contohnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih wajib dibayar jika ada kewajiban PKB yang belum diselesaikan.
Selain itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja juga tidak termasuk dalam kebijakan penghapusan ini dan tetap harus dibayarkan.
Di samping SWDKLLJ, biaya administrasi lainnya seperti pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya untuk pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga tetap berlaku.
Dengan kata lain, biaya-biaya yang tidak termasuk dalam kategori BBNKB akan tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Proses Pembayaran Tunggakan Pajak
Apabila kendaraan bekas yang akan diubah namanya memiliki tunggakan pajak, pemilik baru tetap diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan beserta denda yang berlaku.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menegaskan bahwa wajib pajak harus melunasi PKB jika masih terdapat tunggakan, meskipun biaya balik nama telah dihapuskan.
Biaya tambahan seperti SWDKLLJ, administrasi STNK, dan pelat nomor tetap akan dikenakan kepada pemilik kendaraan. Oleh karena itu, pemilik baru yang menerima kendaraan bekas perlu menyadari bahwa hanya BBNKB yang dihapuskan, sementara biaya lainnya tetap berlaku.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik
Apakah semua biaya balik nama kendaraan bekas kini gratis di Jakarta?
Beberapa biaya masih harus dibayar. Kebijakan terbaru ini hanya menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Sementara itu, biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor tetap wajib dibayarkan.
Sampai kapan kebijakan bebas biaya BBNKB II ini berlaku?
Peraturan Gubernur ini akan efektif sampai dengan 5 Januari 2025, saat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai diterapkan. Dengan diterapkannya peraturan ini, biaya balik nama untuk kendaraan bekas akan dibebaskan tanpa adanya batasan waktu.
Apakah pemilik kendaraan dari luar Jakarta juga bisa memanfaatkan pembebasan bea balik nama ini?
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, melainkan hanya untuk kendaraan bekas yang telah melakukan proses balik nama di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar sesuai dengan peraturan pajak daerah yang berlaku.