Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daihatsu: Mobil LCGC Hadapi Tekanan Besar Mulai April, Ada Apa?

Daihatsu: Mobil LCGC Hadapi Tekanan Besar Mulai April, Ada Apa? New Astra Daihatsu Sigra. ©2019 Merdeka.com/Nanda F. Ibrahim

Merdeka.com - Mulai bulan depan, 1 April 2022, pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 11 persen. Kenaikan ini mencakup banyak sektor usaha termasuk produk otomotif.

Mungkinkah harga jual mobil naik pada April ini?

Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), berpendapat sebenarnya April itu diperkirakan pasar otomotif naik minimal 10 persen dibandingkan Maret, karena jelang hari raya Idul Fitri, biasanya konsumen mencari mobil baru untuk kebutuhan pulang kampung alias mudik. Apalagi pemerintah akan mengizinkan mudik pada tahun ini, setelah melarangnya selama dua tahun.

"Itu pendorong pasar di April. Namun, ada pula faktor tekanannya, yakni diskon pajak (PPnBM) terutama untuk mobil LCGC akan habis alias konsumen mulai membayar pajak mobil LCGC sebesar 1 persen. Kedua, mulai 1 April pula, tarif PPN naik menjadi 11 persen. Jadi pada April ada kenaikan signifikan dari tarif PPnBM dan PPN," ujar Hendrayadi di sela acara Terios 7 Wonders di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (25/3).

Menurutnya, meski tarif PPN hanya naik 1 persen, pihaknya merasa perlu menjadi perhatian. Karena ini menyangkut daya beli konsumen otomotif di Tanah Air.

Maka itu, Daihatsu Indonesia terus-terang masih menghitung dampak kenaikan tarif PPN ini dan hilangnya diskon pajak untuk mobil LCGC.

"Kami masih menghitungnya, jadi tidak serta-merta menaikkan harga jual mobil, karena kami melihat juga kompetisi harga di pasar, karena ini pasar bebas. Jadi kita lihat dampak kenaikannya dan kompetisi harga dari merek-merek lain," ujarnya.

Soal kenaikan harga jual, lanjut dia, semua merek tampaknya punya skenario serupa: menunggu dan melihat faktor daya beli.

Yang membedakan setiap merek adalah faktor dukungan suplai produk dari pabrikan. Karena beberapa merek masih mengalami gangguan pasokan cip. Sehingga merek yang siap dari sisi suplai akan mendapat benefit dari potensi kenaikan permintaan pada April tahun ini.

Sebelumnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN di dalam negeri naik 1 persen menjdu 11 persen mulai 1 April 2022, berdasarkan amanat Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN.

Kenaikan tarif PPN akan kembali dilakukan menjadi 12 persen pada 2025. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP