Metode Mudah Memeriksa Tilang Elektronik Secara Daring
Ketahui cara cek status pelanggaran secara online untuk menghindari denda yang tidak diinginkan.

Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Tindakan ini bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri, tetapi juga untuk melindungi keselamatan orang lain.
Salah satu inovasi dalam pengawasan lalu lintas adalah penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) yang menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran. Dengan memanfaatkan kamera, sistem ini secara otomatis memantau pelanggaran yang terjadi, sehingga penting bagi pengendara untuk selalu sadar dan mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi tilang elektronik.
Ingin tahu bagaimana cara memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik? Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang memanfaatkan teknologi kamera untuk secara otomatis memantau dan menegakkan peraturan lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, kebutuhan akan petugas di lapangan untuk melakukan pemeriksaan manual bisa berkurang, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efisien. Sistem ini dapat mendeteksi berbagai pelanggaran, seperti melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
ETLE beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Saat Anda melanggar peraturan lalu lintas, kamera yang terpasang di sejumlah lokasi akan merekam data kendaraan Anda, dan petugas akan melakukan identifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.
Jenis-jenis Pelanggaran yang Dapat Tertangkap oleh ETLE
Berbagai macam pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi melalui tilang elektronik meliputi:
- Melanggar tanda lalu lintas dan garis jalan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Bertelepon saat berkendara
- Mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Memasang plat nomor yang tidak asli
- Menerobos sinyal merah
- Berkendara melawan arah
Pelanggaran-pelanggaran ini diawasi oleh sistem ETLE untuk memastikan bahwa pengemudi mengikuti peraturan lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama.
5 Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online
Apabila Anda merasa ragu mengenai apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, berikut adalah beberapa cara sederhana untuk memeriksanya secara daring:
1. Surat Tilang Otomatis via Pos
Apabila kendaraan Anda terjaring oleh tilang elektronik, petugas akan mendeteksi pelanggaran tersebut dan mengirimkan surat tilang ke alamat rumah Anda. Dalam surat itu terdapat bukti pelanggaran, seperti foto yang diambil oleh kamera ETLE, serta rincian mengenai denda yang perlu dibayarkan. Umumnya, surat ini akan dikirimkan dalam waktu 3 hari kerja setelah terjadinya pelanggaran.
2. Cek Melalui Situs Resmi ETLE
Untuk area Jakarta dan wilayah yang berada di bawah Polda Metro Jaya, Anda dapat memeriksa status tilang elektronik melalui situs resmi ETLE. Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, informasi mengenai pelanggaran tersebut, termasuk lokasi dan jenisnya, akan ditampilkan.
- ETLE Jakarta: https://etle-pmj.info
- ETLE Nasional: https://etilang.polri.go.id
3. Melalui Situs e-Tilang
Anda dapat memeriksa pelanggaran tilang elektronik menggunakan layanan e-Tilang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Kunjungi situs e-Tilang: https://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id
- Input nomor register tilang atau blangko yang terdapat pada surat tilang
- Pilih "Cari" untuk melihat status pelanggaran, lokasi, jenis pelanggaran, serta jumlah denda
4. Melalui Situs Kejaksaan
Selain menggunakan e-Tilang Polri, Anda juga dapat memeriksa pelanggaran melalui website Kejaksaan.
- Website Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id
5. Melalui Situs Pengadilan Negeri
Di area Jakarta, Anda dapat mengecek pelanggaran melalui situs resmi Pengadilan Negeri:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mendapatkan Surat Tilang Elektronik?
Sesudah mendapatkan surat tilang elektronik, pengendara berhak untuk memberikan klarifikasi mengenai pelanggaran yang telah terdeteksi. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang terekam dalam pelanggaran tersebut benar-benar milik pengendara yang bersangkutan. Apabila tidak memberikan tanggapan dengan segera, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat mengalami pemblokiran.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai langkah-langkah yang harus diambil setelah menerima surat tilang elektronik.
Proses Hak Jawab dan Pengajuan Banding
Setiap pengendara yang menerima surat tilang elektronik diberikan waktu selama lima hari untuk menyampaikan hak jawab mereka. Hak jawab ini mencakup konfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan serta keabsahan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi yang tertera dalam foto.
Apabila pengendara tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, STNK mereka dapat diblokir. Untuk mengajukan hak jawab, pengendara dapat memanfaatkan sistem online yang telah disiapkan oleh ETLE, baik melalui situs resmi ETLE maupun aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh di Android Store.
Jika pengendara ingin mengajukan tanggapan secara langsung, mereka dapat mengunjungi posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan proses verifikasi.
Proses Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Setelah konfirmasi selesai dan pelanggaran terbukti, pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke bank yang telah ditentukan. Proses tilang elektronik tidak memerlukan sidang, sehingga pengurusan denda menjadi lebih cepat dan efisien.
Apabila pengendara merasa tidak bersalah dan ingin mengajukan keberatan, mereka memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan pengecekan dan mengajukan banding terhadap tilang elektronik itu.
Biaya Denda Tilang Elektronik
Berikut adalah kalimat yang berbeda namun tetap mempertahankan konteks:
- Tidak memakai sabuk pengaman: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau penjara selama 2 bulan.
- Menerobos sinyal merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan garis jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau hukuman penjara 2 bulan.
- Melampaui batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Mengemudi sambil menggunakan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau penjara selama 3 bulan.
- Berkendara melawan arah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
- Menggunakan nomor plat kendaraan palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau hukuman penjara 2 bulan.
Cara Cek Denda Tilang Online dan Cara Bayarnya
Berikut adalah kalimat yang telah diubah namun tetap mempertahankan konteks aslinya:
- Masuk ke situs resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Input nomor register tilang yang terdapat pada surat tilang Anda untuk memeriksa e-tilang dan mengetahui jumlah denda.
- Pilih opsi "Pilih" dan tentukan tanggal pembayaran yang diinginkan.
- Setelah menentukan tanggal, Anda akan mendapatkan kode pembayaran beserta rincian denda dan biaya perkara.
- Ikuti petunjuk pembayaran melalui bank, internet banking, m-banking, atau cara lainnya.
- Ambil dan cetak bukti pembayaran sebagai tanda bahwa denda telah diselesaikan.
- Gabungkan bukti pembayaran dengan surat tilang.
- Datang ke Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran untuk mengambil barang bukti Anda.
Barang Bukti yang Ditahan
- Dokumen Tanda Nomor Kendaraan (TNK)
- Dokumen Izin Mengemudi (IM)
Titik Kamera Tilang Elektronik
Berikut adalah kalimat yang telah diubah namun tetap mempertahankan konteks yang sama:
- JPO MRT di Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 unit kamera
- JPO MRT di Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 unit kamera
- JPO di depan Kementerian Pariwisata: 1 unit kamera
- JPO MRT yang berdekatan dengan Kemenpan-RB: 1 unit kamera
- Flyover dari Sudirman menuju Thamrin: 1 unit kamera
- Flyover dari Thamrin ke Sudirman: 1 unit kamera
- Simpang di Bundaran Patung Kuda: 2 unit kamera
- Simpang Sarinah Bawaslu: 1 unit kamera
Rute Kota Tua Gajah Mada MH Thamrin Sudirman Blok M Senayan 1
- Simpang Kota Tua: 1 unit kamera
- Simpang Ketapang: 2 unit kamera
- Simpang Harmoni: 4 unit kamera
- Simpang Istana Negara: 1 unit kamera
- Simpang Kebon Sirih: 2 unit kamera
- Simpang Bundaran HI: 1 unit kamera
- Simpang Bundaran Senayan dari sisi Blok M: 1 unit kamera
- Simpang CSW: 4 unit kamera
- Di depan Plaza Senayan dua arah: 2 unit kamera
Rute Grogol - Pancoran
- Simpang Pancoran: terdapat 2 kamera
- Simpang Slipi S Parman menuju Jalan Gatot Subroto: terdapat 1 kamera
- Simpang Tomang: terdapat 1 kamera
- Simpang Grogol dari arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: terdapat 1 kamera
- Di depan Hotel Four Seasons: terdapat 1 kamera
- Di depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: terdapat 1 kamera
- Di depan All Fresh Pancoran: terdapat 1 kamera
Rute Halim - Cempaka Putih
- Persimpangan Halim Lama: 2 kamera
- Persimpangan Rawamangun: 2 kamera
- Persimpangan Pramuka: 2 kamera
- Persimpangan Cempaka Putih: 2 kamera
Rute HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
- Di depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera
- Di depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera
- Persimpangan HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
- Persimpangan Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
- Di depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
- Di depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera
Wilayah Penyangga
- Jalan Ir Juanda, Depok: terdapat 2 kamera
- Jalan Alternatif Cibubur: dilengkapi dengan 2 kamera
- Jalan Margonda, di depan Kantor Wali Kota Depok
- Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok: ada 2 kamera
- Jalan Martadinata, Cikarang
Jalan Arteri
- Jalan Sultan Iskandar Muda, kawasan Pondok Indah
- Jalan Sultan Iskandar Muda, daerah Pondok Pinang
- Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat: terdapat 3 kamera
- Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung: dilengkapi 2 kamera
- Jalan Raya Cakung Cilincing, wilayah Jakarta Utara
- Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
- Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur: memiliki 2 kamera
- Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat: terdapat 2 kamera
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
- Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
Jalan Tol
- Jalan Tol Jakarta Cikampek pada KM 27+100A
- Jalan Tol Jakarta Cikampek II pada KM 23 + 950 A
- Jalan Tol Jakarta Cikampek II di JM 28 + 800 B
- Jalan Tol Dalam Kota di KM 14 + 700 A
- Jalan Tol Soedijatmo pada KM 20 + 400 B
- Jalan Tol JORR di KM 53+400B
- Jalan Tol JORR pada KM 53+600 B
Jalur TransJakarta
- Walikota Jakarta Timur menuju Kampung Melayu
- Pancoran Barat
- Benhil menuju Blok M
- Bidara Cina menuju Otista
- Dispenda menuju HCB
- Pasar Rumput menuju Pulogadung
- Salemba menuju Ancol
- SMK 57 menuju Ragunan
- Duren Tiga menuju Kuningan
- Pos Pengumben menuju Lebak Bulus