Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan Antar Provinsi: Biaya, Persyaratan hingga Prosedur yang Diperlukan.
Panduan biaya dan prosedur mutasi kendaraan antar provinsi, termasuk syarat-syarat penting dan estimasi pajak.
Memindahkan domisili ke provinsi lain tidak hanya mempengaruhi aspek administrasi kependudukan, tetapi juga berhubungan dengan status kendaraan yang Anda miliki. Bagi para pemilik sepeda motor yang melakukan perpindahan provinsi, proses mutasi kendaraan menjadi langkah krusial untuk memastikan kemudahan dalam perpanjangan STNK dan pembayaran pajak di lokasi baru. Dengan melakukan mutasi, Anda akan menerima BPKB, STNK, dan nomor plat baru yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang terbaru.
Di bawah ini adalah perkiraan biaya dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk melakukan mutasi motor antar provinsi.
Biaya Mutasi Motor Antar Provinsi
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2020 mengenai kategori dan tarif PNBP yang diterapkan di Polri, berikut adalah daftar biaya yang perlu Anda persiapkan:
1. Biaya untuk penerbitan surat mutasi motor: Rp 150.000
2. Biaya untuk penerbitan STNK motor: Rp 100.000
3. Biaya untuk penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya untuk penerbitan pelat nomor baru: Rp 60.000 per pasang
Selain biaya tersebut, Anda juga akan dikenakan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang akan disetorkan ke kas pemerintah daerah. Besar biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis kendaraan.
Persyaratan Mutasi Motor Antar Provinsi
Sebelum Anda melakukan proses mutasi kendaraan, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk dua tahap yang berbeda: mutasi keluar (pencabutan berkas dari provinsi asal) dan mutasi masuk (pendaftaran di provinsi yang baru). Berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi:
Persyaratan untuk Mutasi Keluar
- STNK asli dan salinan
- BPKB asli dan salinan
- KTP pemilik kendaraan asli dan salinan
Persyaratan untuk Mutasi Masuk
- STNK asli dan salinan
- BPKB asli dan salinan
- KTP pemilik kendaraan asli dan salinan
- Dokumen kendaraan dari Samsat asal
- Fiskal Antar Daerah
Prosedur Mutasi Motor Antar Provinsi
Untuk mempermudah proses mutasi kendaraan bermotor, silakan ikuti langkah-langkah berikut dari pemeriksaan fisik kendaraan hingga pendaftaran di Samsat tujuan.
Prosedur Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor
1. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat daerah asal.
2. Ambil dokumen arsip kendaraan di loket Samsat.
3. Isi formulir pendaftaran mutasi dan serahkan di loket.
4. Kunjungi loket progresif untuk memeriksa status progresif kendaraan.
5. Daftarkan mutasi keluar di loket yang ditunjuk.
6. Tunggu hingga proses verifikasi dokumen selesai, kemudian ambil rekomendasi mutasi dari Polda setempat.
7. Lakukan pembayaran pajak jika terdapat tunggakan.
8. Ambil semua dokumen dan fiskal antar daerah di loket yang telah ditentukan.
9. Bawa dokumen tersebut ke Samsat tujuan untuk proses pendaftaran mutasi masuk.
Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor
1. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat wilayah tujuan mutasi.
2. Daftarkan mutasi masuk dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
3. Bayar biaya PNBP, termasuk biaya BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.
4. Bayar pajak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Ambil STNK, BPKB, dan pelat nomor baru di loket.
Proses mutasi kendaraan antar provinsi sangat penting untuk memastikan kelancaran pengurusan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak. Selain memenuhi syarat dokumen, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB, pelat nomor, serta pajak dan bea balik nama. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses mutasi kendaraan Anda akan berjalan dengan baik.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan mutasi kendaraan?
Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat di daerah asal ke Samsat di daerah tempat tinggal yang baru.
Berapa biaya yang diperlukan untuk mutasi motor antar provinsi?
Biaya untuk mutasi motor antar provinsi mencakup penerbitan surat mutasi, STNK, BPKB, serta pelat nomor baru, dengan total sekitar Rp 535.000. Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan dan biaya balik nama.
Apa saja persyaratan dokumen untuk mutasi motor?
Dokumen yang diperlukan antara lain STNK, BPKB, KTP pemilik, dokumen kendaraan dari Samsat asal, dan fiskal antar daerah.
Berapa lama proses mutasi kendaraan berlangsung?
Lama waktu yang diperlukan bervariasi tergantung pada Samsat setempat, tetapi umumnya berkisar antara 2 hingga 4 minggu.