Plat nomor motor polisi ini sama sekali tidak mendidik
Merdeka.com - Sebuah pemandangan tak biasa belakangan ini cukup menggegerkan netizen di Indonesia.
Bagaimana tidak? Seorang polisi tertangkap kamera sedang mengendarai sebuah motor dengan plat nomor yang tidak memenuhi standar di kawasan Banjarnegara. Anda bisa melihat di plat nomor tersebut tidak tampak logo polisi di pojok kiri bawah.
Tidak berhenti di situ, sepertinya oknum polisi satu ini juga memodifikasi plat nomornya. Plat aslinya bisa terlihat sebagai R 4114 SU. Namun dia seakan sengaja menghilangkan angka 1 kedua sehingga plat nomornya menjadi R 41 4 SU dan dapat membentuk kalimat (maaf) RAI ASU atau dalam bahasa Indonesia berarti (maaf lagi) 'muka anjing'.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Dimana foto-foto posisi mobil ini ditemukan? Berikut ini beberapa foto posisi mobil yang sangat presisi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber pada Jumat (14/06/2024).
-
Apa yang terjadi pada mobil tersebut? Kronologi Kapolsek menjelaskan, mulanya mobil yang diserang sedang melintas. Tiba-tiba diberi tahu ada percikan api dari kolong mobil. Namun untuk penyebab kebakaran masih didalami.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Foto ini pertama kali diunggah oleh salah seorang pemilik akun Twitter berbama Agoez bandz.
Plat nomor polisi © Twitter.com/ Agoez_bandzApakah itu diperbolehkan? mari kita mengacu pada peraturan yang sebenarnya.
Berdasarkan pasal 68 UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
So, bagaimana menurut kalian, guys?
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video memperlihatkan anggota Provos yang sedang melakukan razia motor polisi di lingkungan markas.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaAda mobil parkir sembarangan sampai memblokade jalan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca Selengkapnya