Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Obox, OJK Bisa Cegah Potensi Masalah di BPR dan BPRS

Ada Obox, OJK Bisa Cegah Potensi Masalah di BPR dan BPRS Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menyatakan, melalui penerapan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pihaknya tidak akan lagi berperan sebagai 'pemadam kebakaran'.

Heru menerangkan, dengan pemanfaatan OBox, OJK bisa mengambil kebijakan secara lebih cepat dan tepat. Menyusul, kian ringkasnya alur penyampaian informasi data transaksional oleh pihak bank selaku penyedia layanan.

"Saya berharap dengan aplikasi OBox ini, OJK akan lebih responsif. Sehingga, mencegah berbagai kondisi-kondisi sebelumnya kita hanya sebagai pemadam kebakaran. Artinya, kejadian sudah terjadi lebih dahulu baru kita melakukan perbaikan, baru kita melakukan supervisory," terangnya dalam kegiatan Launching OJK Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11).

Selain itu, kehadiran aplikasi OBox juga diyakini tidak akan merepotkan para petugas BPR maupun BPRS. Menyusul, adanya penggunaan teknologi untuk mempercepat proses penyampaian informasi data transaksional.

"Kita menyadari, kalau kita tidak bisa melakukan transformasi ini dengan baik akan merepotkan para direksi, para komisaris dan pegawai bank karena saat pengawas data butuh waktu menyiapkan," bebernya.

Maka dari itu, Heru berharap melalui pemanfaatan aplikasi OBox ini, dapst memperkuat fungsi pengawasan OJK. "Sehingga, kami tentunya bahwa lebih responsif dalam mencegah berbagai tata kelola yang perlu diperbaiki," tandasnya.

Penerapan Penuh Awal November

Penerapan penuh OBox di BPR dan BPRS dijadwalkan dimulai pada awal November 2021. Sementara itu, waktu penyampaian informasi transaksional tahap pertama akan disampaikan 1-15 November.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko mengatakan bahwa pengembangan aplikasi tersebut sudah dimulai dengan implementasi awal kepada bank umum pada 2019 lalu.

Pengembangan aplikasi tersebut pun merupakan salah satu langkah OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi.

"Informasi (transaksional) ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi," kata Bambang.

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP