1 PNS dan 5 honorer Dishub tarik pungli di jembatan timbang Maros
Merdeka.com - Tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) Polda Sulsel menggelandang 10 pelaku pungli di jembatan timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis (20/10) pukul 23.00 Wita. Mereka tertangkap tangan memungut bayaran dari sopir-sopir truk tidak sesuai prosedur.
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 12 juta yang dikumpulkan dalam sehari, juga slip penyetoran atau potongan karcis pembayaran dan buku mutasi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel Kombes Erwin Zadma menjelaskan, jembatan timbang di Kabupaten Maros itu dijadikan target karena banyaknya keluhan warga. Tim turun berdasarkan perintah Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Anton Charliyan atas instruksi Kapolri untuk pembersihan pungli di internal dan eksternal.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
10 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu PNS yang bertugas sebagai kepala jaga pos berinisial H. Sembilan orang lainnya adalah lima honorer Dinas Perhubungan dan empat kondektur.
"Awalnya ada kondektur serahkan uang Rp 30 ribu begitu saja tanpa bukti resi retribusi, dia ditangkap dan selanjutnya digeledah dan mendapatkan sejumlah barang bukti," kata Erwin, Jumat (21/10).
Kasus ini diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Para tersangka dijerat kasus korupsi.
"Para tersangka dijerat UU Tipikor No 31 tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 atau denda Rp 50 juta dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun," terang Erwin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaPraktik pungutan liar kembali marak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSipir Rutan KPK terima setoran dari tahanan disebut 'Lurah'
Baca SelengkapnyaDikatakan sopir truk dalam video tersebut, aksi pungli di Babelan bukanlah hal baru. Bahkan pelaku pungli kerap kali memaksa agar diberi uang.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca Selengkapnya