Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

110 Warga Binaan Positif Covid-19, Lapas Perempuan di Gowa Tak Terima Narapidana

110 Warga Binaan Positif Covid-19, Lapas Perempuan di Gowa Tak Terima Narapidana Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Covid-19 sudah menginfeksi 100 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sehingga untuk sementara, Lapas tersebut tidak menerima tahanan perempuan dengan status narapidana demi mengantisipasi masifnya penularan.

"Mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa yang kini mewabah Covid-19, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status narapidana dapat dialihkan atau dititip di Rutan Makassar. Ini untuk menghindari penyebarannya," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan, tahanan perempuan yang dimaksud adalah tahanan yang ada di Polda, Polres, Polsek dan sudah jatuh vonis.

"Prosedurnya, jika tahanan telah jatuh vonis atau sudah berstatus narapidana langsung dikirim ke Rutan untuk sementara waktu hingga lepas siklus 14 hari atau hingga Lapas Perempuan Sungguminasa dinyatakan benar-benar telah steril, baru bisa menerima lagi" jelasnya.

Sementara tahanan lain untuk kasus pidana umum dan tipikor, lanjut Sulistyadi, langsung didrop di Lapas Kelas I Makassar. Untuk tahanan narkotika langsung dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa dan tahanan anak yang juga sudah jatuh vonis langsung diarahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros.

"Besok di Rutan Kelas I Makassar sudah mulai menerima, secara bertahap. Untuk gelombang pertama, maksimal 70 orang," ujarnya.

Dia menambahkan, rapat koordinasi yang digelar bersama aparat hukum wilayah Makassar dan Gowa ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Penerimaan Tahanan Pengadilan di era Normal Baru ini. Sehingga dirasa perlu membahas soal teknis secara bersama untuk disepakati dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Selain soal pengalihan tahanan, dalam rapat koordinasi ini juga menyepakati tahanan Pengadilan yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan. Demikian juga dengan tahanan yang masih upaya hukum.

"Tahanan yang diterima di Rutan Makassar adalah yang telah menjalani serangkaian protocol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif. Rapid test dilaksanakan oleh Kejaksaan," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP