Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

110 Warga Binaan Positif Covid-19, Lapas Perempuan di Gowa Tak Terima Narapidana

110 Warga Binaan Positif Covid-19, Lapas Perempuan di Gowa Tak Terima Narapidana Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Covid-19 sudah menginfeksi 100 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sehingga untuk sementara, Lapas tersebut tidak menerima tahanan perempuan dengan status narapidana demi mengantisipasi masifnya penularan.

"Mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa yang kini mewabah Covid-19, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status narapidana dapat dialihkan atau dititip di Rutan Makassar. Ini untuk menghindari penyebarannya," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, Rabu (24/6).

Dia menjelaskan, tahanan perempuan yang dimaksud adalah tahanan yang ada di Polda, Polres, Polsek dan sudah jatuh vonis.

"Prosedurnya, jika tahanan telah jatuh vonis atau sudah berstatus narapidana langsung dikirim ke Rutan untuk sementara waktu hingga lepas siklus 14 hari atau hingga Lapas Perempuan Sungguminasa dinyatakan benar-benar telah steril, baru bisa menerima lagi" jelasnya.

Sementara tahanan lain untuk kasus pidana umum dan tipikor, lanjut Sulistyadi, langsung didrop di Lapas Kelas I Makassar. Untuk tahanan narkotika langsung dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa dan tahanan anak yang juga sudah jatuh vonis langsung diarahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros.

"Besok di Rutan Kelas I Makassar sudah mulai menerima, secara bertahap. Untuk gelombang pertama, maksimal 70 orang," ujarnya.

Dia menambahkan, rapat koordinasi yang digelar bersama aparat hukum wilayah Makassar dan Gowa ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Penerimaan Tahanan Pengadilan di era Normal Baru ini. Sehingga dirasa perlu membahas soal teknis secara bersama untuk disepakati dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Selain soal pengalihan tahanan, dalam rapat koordinasi ini juga menyepakati tahanan Pengadilan yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan. Demikian juga dengan tahanan yang masih upaya hukum.

"Tahanan yang diterima di Rutan Makassar adalah yang telah menjalani serangkaian protocol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif. Rapid test dilaksanakan oleh Kejaksaan," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring

Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kamp Plantungan, Penjara Tapol Perempuan
Mengenal Kamp Plantungan, Penjara Tapol Perempuan

Para tahanan politik perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditahan di Kamp Plantungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?
Kasus Tahanan Tewas dalam Penjara di Depok, Ada Keterlibatan Sipir?

Mereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.

Baca Selengkapnya
Potret Lokasi Prostitusi Terkenal di Jambi Digerebek Polisi, Ada Wanita Asal Bekasi dan Jabar
Potret Lokasi Prostitusi Terkenal di Jambi Digerebek Polisi, Ada Wanita Asal Bekasi dan Jabar

Diketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas

Baca Selengkapnya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah pada TPS di Bogor
Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah pada TPS di Bogor

Bawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polisi soal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Dianiaya
Klarifikasi Polisi soal Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Dianiaya

Sebenarnya ada upaya dari tahanan lain untuk menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Foto Pelaku Pembunuhan Vina Lebam Viral di Medsos, Ini Kata Polisi
Foto Pelaku Pembunuhan Vina Lebam Viral di Medsos, Ini Kata Polisi

Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya