110 Warga Binaan Positif Covid-19, Lapas Perempuan di Gowa Tak Terima Narapidana
Merdeka.com - Covid-19 sudah menginfeksi 100 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Sehingga untuk sementara, Lapas tersebut tidak menerima tahanan perempuan dengan status narapidana demi mengantisipasi masifnya penularan.
"Mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa yang kini mewabah Covid-19, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status narapidana dapat dialihkan atau dititip di Rutan Makassar. Ini untuk menghindari penyebarannya," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistyadi, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, tahanan perempuan yang dimaksud adalah tahanan yang ada di Polda, Polres, Polsek dan sudah jatuh vonis.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Prosedurnya, jika tahanan telah jatuh vonis atau sudah berstatus narapidana langsung dikirim ke Rutan untuk sementara waktu hingga lepas siklus 14 hari atau hingga Lapas Perempuan Sungguminasa dinyatakan benar-benar telah steril, baru bisa menerima lagi" jelasnya.
Sementara tahanan lain untuk kasus pidana umum dan tipikor, lanjut Sulistyadi, langsung didrop di Lapas Kelas I Makassar. Untuk tahanan narkotika langsung dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa dan tahanan anak yang juga sudah jatuh vonis langsung diarahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros.
"Besok di Rutan Kelas I Makassar sudah mulai menerima, secara bertahap. Untuk gelombang pertama, maksimal 70 orang," ujarnya.
Dia menambahkan, rapat koordinasi yang digelar bersama aparat hukum wilayah Makassar dan Gowa ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Penerimaan Tahanan Pengadilan di era Normal Baru ini. Sehingga dirasa perlu membahas soal teknis secara bersama untuk disepakati dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Selain soal pengalihan tahanan, dalam rapat koordinasi ini juga menyepakati tahanan Pengadilan yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan. Demikian juga dengan tahanan yang masih upaya hukum.
"Tahanan yang diterima di Rutan Makassar adalah yang telah menjalani serangkaian protocol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif. Rapid test dilaksanakan oleh Kejaksaan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaPara tahanan politik perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditahan di Kamp Plantungan.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaSebenarnya ada upaya dari tahanan lain untuk menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
Baca Selengkapnya