175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
Pemerintah memberikan remisi kepada ribuan narapidana dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78, Rabu (17/8). Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly dalam pidato upacara kemerdekaan yang digelar di kantornya. "Pada kesempatan ini pula pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Yassona dalam pidatonya, Kamis (17/8).
Yassona juga berpesan kepada seluruh warga binaan lapas pemasyarakatan agar tetap mengikuti peraturan. Selian itu kepada sejumlah narapidana yang kembali menghirup udara bebas, diingatkan agar menjalani hidup tanpa mengulangi kesalahannya.
"Selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu. Jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali. Cukup sudah, beberapa tahun mungkin saudara kita bina, jadikan ini sebagai pelajaran berharga dalam hidupmu, tegas dia.
"Jadikan hidupmu punya arti dalam masyarakat, tunjukan bahwa kamu adalah orang-orang yang telah berubah," tambah Yassona.
Dalam pidatonya, dia menyebut meskipun Indonesia telah merdeka selama 78 tahun, namun masih tetap ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menebarkan rasa kebencian, berita bohong, tidak menghargai perbedaan bahkan keyakinan agama yang berbeda.
"Sudah 78 tahun negara kita merdeka, tetapi kenyataannya masih ada perilaku-perilaku dan pemikiran seperti itu. Negara memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan berubah menurut kepercayaannya masing-masing. Ketika negara telah memberikan jaminan kebebasan untuk mempersempit dan membatasi ruang dan kebhinekaan dan keberagaman, kata kuncinya adalah JASMERAH. Jangan sekali-sekali melupakan sejarah," tutur dia.
Yassona yang menggunakan baju adat Buton, Sulawesi Selatan menambahkan, negara Indonesia menang menjamin kebebasan dan berekspresi. Hal itu seperti yang dasar dibentuknya negara Indonesia dengan asas demokrasi. Namun kadang pula sering ditemukan pihak-pihak yang salah mengartikan kebebasan berekspresi itu sehingga menyimpang dari nilai demokrasi itu sendiri. "Saya selalu katakan kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan tapi anarki," tegas Yassona.
175.510 narapidana Terima Remisi, 2.606 Dinyatakan Bebas
Sebanyak 175.510 narapidana baik di tingkat Warga Binaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA mendapatkan remisi. Beberapa di antaranya telah dinyatakan bebas. "Adapun narapidana dan anak binaan yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 175.510 di seluruh Indonesia terdiri dari remisi pengurangan sebagian hukuman, 172.904. Sedangkan remisi langsung bebas sebanyak 2.606," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.
Adapun rinciannya remisi itu terdapat di tiga wilayah, diantaranya untuk wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
Reynhard membeberkan dengan diberikan remisi kepada ribuan narapidana tersebut, negara dapat menghemat anggaran dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. "Bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," ujar dia.