2 Ahli hukum minta BK DPD dapat surat resmi KPK soal Irman Gusman

Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) malam ini menggelar sidang memutuskan nasib Ketua DPD Irman Gusman di ruang sidang Badan Kehormatan DPD, Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang yang digelar secara terbuka tersebut, diawali dengan mendengarkan masukan dari beberapa pakar hukum, di antaranya Refli Harun dan Zain Badjeber.
Refli Harun menjelaskan dalam kasus Irman Gusman ini seharusnya menyoroti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Irman Gusman.
"Saya berikan contoh ketika Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK. Saat itu tidak membicarakan penyuapan, tetapi dari sisi etika. Misalnya menerima dari pihak yang berperkara, melakukan komunikasi-komunikasi sehingga disimpulkan melakukan sejumlah pelanggaran etika, itulah menjadi kesimpulan pemberhentian," ujar Refli, Senin (19/9).
Meski demikian, Refli menjelaskan ada beberapa pasal yang bisa disangkakan ke Irman Gusman. Salah satunya, yakni Irman Gusman diduga menyalahgunakan jabatannya untuk dapat memberikan pengaruh ke Bulog untuk memberikan rekomendasi pemberian kuota impor gula, serta Irman Gusman bisa dianggap menggunakan jabatannya untuk kepentingan di luar tugas dan wewenang sebagai seorang pimpinan lembaga tinggi negara.
Refly juga meminta Badan Kehormatan DPD mendapatkan pernyataan tertulis dari KPK terkait penetapan status tersangka Irman Gusman.
"Saya menganggap formalitas itu perlu. Itu akan menjadi dasar bagi BK merujuk surat nomor sekian dari KPK. Walaupun secara substantif tidak akan keliru," katanya.
Sementara itu, hal senada juga diutarakan oleh Zain Badjeber yang menyebut Badan Kehormatan seharusnya mendapatkan surat tertulis dari KPK terkait penetapan tersangka Irman Gusman.
"Demi kehati-hatian tidak ada salahnya, apabila bisa diperoleh penetapan tersangka untuk sesuatu kepentingan. Karena penetapan bagi tersangka penting untuk hak-haknya. Termasuk mengajukan praperadilan," katanya.
Namun, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa mengatakan surat tertulis dari KPK tak diperlukan. Sebab, pernyataan KPK melalu jumpa pers sudah sangat jelas menetapkan Irman Gusman sudah menyandang tersangka. Dengan artian, pernyataan KPK tersebut sudah dapat dijadikan dasar bagi Badan Kehormatan DPD untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisinya sebagai Ketua DPD.
"Kita juga tidak ingin dinilai masyarakat telmi (telat mikir)," kata AM Fatwa.
Selain menghadirkan dua ahli hukum, Badan Kehormatan DPD juga menghadirkan Sekretaris Jenderal DPD untuk diminta masukan. Namun, Sekjen DPD Sudarsono enggan menjelaskan masukannya secara terbuka di hadapan media. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya