2 Kakek dan 6 Orang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Tasikmalaya, Modus Imingi Uang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelapor, saksi, dan melakukan gelar perkara.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40). "Mereka kita tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara. Yang tujuh orang adalah tetangga korban, yang dua lainnya ternyata masih kerabat korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Kamis (26/11).
Hario menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah memiliki enam cucu. Enam orang pelaku diketahui sempat melakukan persetubuhan dengan korban dengan berbagai modus, mulai diiming-imingi uang Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu, hingga mengancam.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Jadi awalnya seorang pelaku inisial AS yang menyetubuhi korban. Dia kasih sejumlah uang. Akhirnya teman yang lain ikut berbuat asusila. Dari enam pelaku yang setubuhi korban, kebanyakan melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Mereka bergilir melakukan persetubuhan setiap akhir pekan selama hampir setahun," ujar dia.
Para pelaku melakukan aksi mereka di beberapa tempat yang berbeda, mulai sekitar kolam pemancingan, saung di persawahan, hingga di rumah pelaku. Korban dan pelaku mengaku memiliki hobi yang sama yaitu memancing.
Para pelaku diketahui melakukan aksi persetubuhan sejak tahun 2019 hingga pertengahan 2020 sehingga beberapa di antara pelaku ada yang berulang kali melakukan aksinya. "Ada seorang pelaku yang menyetubuhi korban di rumahnya saat perayaan kemerdekaan Indonesia," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian korban hingga celana dalam pelaku. Para pelaku dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak.
"Selain itu enam orang kita kenakan pasal 21 dan tiga lainnya kita kenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman pelaku 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
AS, tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak menerima perlawanan. Aksi itu pun dilakukan kakek bercucu enam karena kerap melihat korban memancing sampai malam hari.
“Saya kasih uang Rp 30 ribu,” singkatnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya diduga menjadi korban pencabulan sejumlah lelaki. Beberapa lelaki yang melakukan aksi pencabulan tersebut diketahui sudah berusia lanjut.
Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menerima laporan dari warga mengenai anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Mereka langsung melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, kejadian itu benar-benar terjadi menimpa anak perempuan tersebut. Kita langsung laporkan ke Polres Tasikmalaya pada 10 November kemarin. Dari 10 orang yang kita laporkan, dua diantaranya sudah berusia lanjut," ujarnya, Rabu (25/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca Selengkapnya