Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Napi Lapas Samarinda kendalikan peredaran narkoba dari dalam sel

2 Napi Lapas Samarinda kendalikan peredaran narkoba dari dalam sel Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - 2 Nara pidana Lapas Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, yang diketahui bernama Robin Meriang (39) dan Marwan Sumerian (40) diamankan polisi. Keduanya diduga mengendalikan peredaran sabu di dalam Lapas dan sekaligus menggunakannya di balik jeruji penjara.

Keduanya dijemput di Lapas, Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari tadi. Robin tercatat divonis 6 tahun 1 bulan dan telah menjalani masa hukumannya 1 tahun. Sedangkan Marwan, divonis 12 tahun 11 bulan dan juga baru menjalani hukumannya 1 tahun penjara.

"Marwan ini ketiga kalinya kita tangkap ya. Yang kedua di Lapas, ini yang ketiga kalinya juga kita ambil lagi di Lapas. Dia masih saja mengendalikan narkoba dari dalam sel penjara," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah kepada merdeka.com, Kamis (16/3).

Penangkapan kedua napi itu berawal dari penangkapan terduga pengedar, Zikri Sahranie (40), warga Jalan KH Hasan Basri Gang 1 kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.

"Dari dia (Zikri Sahranie) kita sita sabu di kantong celananya, dan di dalam helmnya. Kita terus interogasi dia, akhirnya mengaku sebagai kurir," ujar Belny.

"Jadi sabu itu mau dia bawa ke Lapas, tujuan ke tamping (tahanan pendamping). Ada 2 orang napi yang pesan di dalam sel Lapas itu ya. Tindaklanjutnya, kita koordinasi dengan pihak Lapas untuk menjemput 2 napi di dalam sel," tambahnya.

Setelah menangkap Zikri, petugas lantas mengamankan 2 napi di Lapas, Robin Meriang dan Marwan Sumerian. Ketiganya lantas dibawa ke Polresta Samarinda, sekira pukul 07.00 WITA pagi tadi.

"Pengakuan napi ini, terus kendalikan sabu dan pakai sabu di dalam sel, karena suntuk di dalam sel. Faktanya bahwa, mereka-mereka yang punya jaringan, dan mendekam di sel Lapas, masih bisa berkomunikasi dengan dunia di luar sel," jelas Belny.

Dari tangan tersangka Zikri, petugas menyita 5,65 gram sabu senilai Rp 7 juta. Petugas juga menyita ponsel dan helm yang dia gunakan untuk menyimpan sabu.

"Kita tanya ke napi ini, mereka baru 3 hari lalu pakai sabu. Kita cek urine-nya positif ya (mengandung amphetamin)," tutup Belny.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP