2 Pelaku dibekuk polisi setelah 7 hari uang PDAM Rp 1,2 miliar raib
Merdeka.com - Tujuh hari setelah kejadian pencurian uang Rp 1,2 miliar dalam brankas di ruang bendahara kantor PDAM Makassar di Jalan Ratulangi pada Selasa (25/7) lalu, dua orang dari empat pelaku dibekuk polisi. Masing-masing pelaku bernama Muhammas Iwan (34) dan Muhammad Tuanaya (42).
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di hari yang sama, Senin (31/7) yakni di Makassar dan di wilayah Pulau Ambon tepatnya di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah dengan rentang waktu dari dua lokasi itu hanya 12 jam. Betis kiri masing-masing pelaku kena luka tembak.
Adapun dua pelaku lainnya berinisial Tm dan As masih buron. Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah uang tunai sebanyak Rp 253 juta.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Kapan 37 warga Makassar ditangkap di Madinah? 'Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Endi Sutendi dan unsur pimpinan di satuan Reskrim saat berikan keterangan pers, Selasa (1/8) menjelaskan, identitas para pelaku ini berhasil diungkap berdasarkan petunjuk sidik jari latent di kaca jendela dan mika serta laptop yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diperkuat petunjuk gambar dari CCTV di ruang bendahara itu yang memperlihatkan wajah dua orang pelaku saat beraksi merusak lemari dan meja-meja dalam ruangan.
"Sidik jari yang ditemukan dari hasil olah TKP itu ditelusuri tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System). Data-data yang dihasilkan dari penelusuran sidik jari itu diketahui kalau orangnya bernama Muhammad Tuanaya dari Pulau Ambon tepatnya di Desa Tial, Maluku Tengah. Dia adalah residivis yang punya banyak catatan kejahatan. Spesial pelaku rampok bank dan terakhir ditahan di Yogyakarta. Tim kemudian mengejar ke Ambon," beber Kombes Polisi Endi Sutendi.
Pengejaran kemudian dilakukan ke Ambon dan Muhammad Tuanaya akhirnya tertangkap di Desa Tial, Maluku Tengah. Antara lain yang disita adalah uang sebanyak Rp 200 juta yang ditarik dari bank karena setelah dapat bagi hasil usai beraksi, Muhammad Tuanaya mentransfer bagiannya ke rekening istri. Selebihnya digunakan untuk beli motor.
Penangkapan Muhammad Tuanaya ini dikembangkan dan ditangkaplah Muhammad Iwan (34) di rumahnya di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Hasil penggeledahan, disita uang sebanyak Rp 53 juta.
Muhammad Iwan juga seorang residivis dan terakhir jalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar kasus narkoba. Antara lain juga kejahatannya adalah pelaku pembobolan brankas di Jalan Ir Sutami, Makassar tahun 2016 lalu.
"Akan dikembangkan lagi kasus ini untuk menangkap dua pelaku lainnya, Tm dan As yang diduga sudah melarikan diri keluar Makassar," timpal AKBP Anwar Hasan, Kasat Reskrim Polrestabes Makasar yang mendampingi Kombes Polisi Endi Sutendi seraya menambahkan, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang disita berupa beras, minyak, alat rumah tangga, dengan total Rp3 juta
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca Selengkapnya