Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembunuh Calon Pendeta di OKI Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

2 Pembunuh Calon Pendeta di OKI Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terhadap dua pembunuh calon pendeta Melindawati Zidemi (24). Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan atas kejahatannya.

Humas PN Kayuagung Firman Jaya mengungkapkan, nota banding atas putusan Nang (20) dan Hendrik (18) telah diterima dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Benar, JPU mengajukan banding, sudah kita terima dan sekarang lagi diproses," ungkap Firman, Senin (25/11).

Dalam nota tersebut, JPU menganggap putusan hakim terlalu rendah. Dalam persidangan, JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati.

"Di Pengadilan Tinggi nanti bisa saja ada pemanggilan saksi lagi atau bisa saja langsung mengambil putusan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, calon pendeta Melindawati Zidemi (24) ditemukan tewas tanpa busana di semak-semak kebun sawit. Dua hari kemudian, polisi meringkus dua pelaku, Hendri (18) dan Nang (20).

Pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan cara mencegat korban saat pulang dari pasar bersama anak didiknya, NP (25) di perkebunan sawit PT PSM Divisi 3, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Sumsel, Senin (25/3) sore.

Para tersangka terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban NP lalu mencekiknya. Dikira sudah meninggal, NP dibuang ke semak-semak. Namun, NP berhasil selamat dan mengadu ke warga terkait kejadian yang dialaminya.

Kemudian, tersangka mengikat tubuh korban Melinda. Mereka melucuti celana korban dan menyingkap bajunya. Para tersangka berencana memperkosa korban namun batal karena korban sedang menstruasi.

Kedua pelaku tetap berbuat cabul. Lantaran penutup wajah tersangka Nang tersingkap dan terlihat oleh korban, dia mengajak tersangka Hendri menghabisi nyawanya. Meski korban meminta ampun, para tersangka tetap mencekik lehernya hingga tewas.

Jasad korban diseret beberapa ratus meter dan disembunyikan tersangka ke semak-semak. Untuk menutupi barang-barang korban dan belanjaannya, tersangka menyimpan di tempat lain.

Kemudian, kedua tersangka kembali pulang. Mendengar kehebohan warga untuk mencari korban, keduanya pura-pura turut membantu hingga menemukan jasad korban, Selasa (26/3) dini hari.

Dalam kasus ini, beberapa hari lalu majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Keduanya terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 289 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya