2 Pembunuh Calon Pendeta di OKI Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terhadap dua pembunuh calon pendeta Melindawati Zidemi (24). Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan atas kejahatannya.
Humas PN Kayuagung Firman Jaya mengungkapkan, nota banding atas putusan Nang (20) dan Hendrik (18) telah diterima dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Benar, JPU mengajukan banding, sudah kita terima dan sekarang lagi diproses," ungkap Firman, Senin (25/11).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
Dalam nota tersebut, JPU menganggap putusan hakim terlalu rendah. Dalam persidangan, JPU menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
"Di Pengadilan Tinggi nanti bisa saja ada pemanggilan saksi lagi atau bisa saja langsung mengambil putusan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, calon pendeta Melindawati Zidemi (24) ditemukan tewas tanpa busana di semak-semak kebun sawit. Dua hari kemudian, polisi meringkus dua pelaku, Hendri (18) dan Nang (20).
Pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan cara mencegat korban saat pulang dari pasar bersama anak didiknya, NP (25) di perkebunan sawit PT PSM Divisi 3, Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, Sumsel, Senin (25/3) sore.
Para tersangka terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban NP lalu mencekiknya. Dikira sudah meninggal, NP dibuang ke semak-semak. Namun, NP berhasil selamat dan mengadu ke warga terkait kejadian yang dialaminya.
Kemudian, tersangka mengikat tubuh korban Melinda. Mereka melucuti celana korban dan menyingkap bajunya. Para tersangka berencana memperkosa korban namun batal karena korban sedang menstruasi.
Kedua pelaku tetap berbuat cabul. Lantaran penutup wajah tersangka Nang tersingkap dan terlihat oleh korban, dia mengajak tersangka Hendri menghabisi nyawanya. Meski korban meminta ampun, para tersangka tetap mencekik lehernya hingga tewas.
Jasad korban diseret beberapa ratus meter dan disembunyikan tersangka ke semak-semak. Untuk menutupi barang-barang korban dan belanjaannya, tersangka menyimpan di tempat lain.
Kemudian, kedua tersangka kembali pulang. Mendengar kehebohan warga untuk mencari korban, keduanya pura-pura turut membantu hingga menemukan jasad korban, Selasa (26/3) dini hari.
Dalam kasus ini, beberapa hari lalu majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Keduanya terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 289 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya