2 Sipir LP Banda Aceh jadi tersangka dalang kerusuhan & pengedar narkoba

Merdeka.com - Polserta Banda Aceh menetapkan seorang sipir berinisial S menjadi tersangka dalang kerusuhan dan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh, Senin (8/1). Selain itu polisi juga menetapkan 13 narapidana yang terlibat dalam kerusuhan tersebut Kamis lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, mereka yang ditetapkan menjadi tersangka termasuk satu orang sipir ikut terlibat langsung dalam kerusuhan itu. Saat ini baik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka maupun yang belum masih sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh.
Total yang telah diamankan Polresta Banda Aceh sebanyak 19 orang narapidana dan ada yang belum ditetapkan menjadi tersangka. Sisanya sebanyak 6 narapidana yang diduga ikut terlibat masih sedang menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Kata Saladin, saat kerusuhan berlangsung tersangka S menjadi pelaku yang membawa masuk mobil polisi ke dalam Lapas, kemudian dibakar bersama dengan narapidana.
"S ini merupakan seorang sipir, dia yang menjadi pelaku pembakaran mobil polisi saat itu," kata T Saladin, Senin (8/1) di Mapolresta Banda Aceh.
Katanya, sebenarnya ada dua sipir yang menjadi dalang kerusuhan di Lapas 4 Januari 2018 lalu. Sekarang polisi baru menetapkan satu orang berinisial S, sedangkan sipir berinisial M saat ini masih buron. Petugas sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap M, karena diduga dia pelaku yang mengedarkan narkoba dalam Lapas.
"Kita masih terus kembangkan kasus ini bisa jadi tersangka makin bertambah. Sebagian narapidana ada yang ditahan di Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, mereka merupakan narapidana yang terlibat dalam pembakaran provokator, dan kepemilikan narkoba," ujarnya.
Selain itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh, Endang Lingtang mengatakan sudah 50 narapidana yang diperiksa polisi untuk mengusut kerusuhan dan pembakaran yang terjadi di Lapas Banda Aceh.
Selama proses pemeriksaan, sebut Endang, pihak Lapas Kelas II A menyediakan kamar khusus. Ini dilakukan untuk memudahkan saat polisi membutuhkan pemeriksaan dan harus dikeluarkan dari Lapas untuk dibawa ke kantor polisi, baik Polresta Banda Aceh maupun Polda Aceh.
"Selama pemeriksaan, kita sediakan kamar khusus untuk ditempati narapidana tersebut untuk memudahkan polisi jemput," jelasnya.
Seluruh narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan pembakaran Lapas Kelas II A itu, selama pemeriksaan mereka ada yang keluar lalu dikembalikan lagi ke Lapas.
"Jadi 50 orang itu keluar masuk, mereka keluar saat dipanggil dan dikembalikan lagi setelah selesai diperiksa, tidak semua ditahan di Polresta atau Polda," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin mengaku telah meminta kepada Kalapas Kelas II A Banda Aceh untuk menindak tegas siapapun warga binaan yang melanggar aturan. Selain itu juga, perlu tindak lebih tegas lagi bila sipir yang membantu warga binaan untuk keluar masuk sel tanpa izin.
"Saya sudah perintahkan semua Kalapas di seluruh Aceh, khususnya Lapas Kelas II A Banda Aceh tegakkan Standard Operating Procedure (SOP). Saya minta tidak boleh ada lagi narapidana yang bisa keluar masuk tanpa izin," pinta A Yuspahruddin.
Pada hari Minggu (7/1) Polresta Banda Aceh kembali menemukan lentingan ganja sebanyak 183 pakat yang dibuang ke belakang sel. Lentingan ganja ini merupakan rentetan tambahan setelah sebelumnya juga ditemukan sabu, ganja dan bahkan ganja hidup yang sengaja ditanam dalam pot bunga di dalam Lapas tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya