Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Siswi SD dan SMP Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Keliling Kota

2 Siswi SD dan SMP Curi Sepeda Motor Tetangga untuk Keliling Kota ilustrasi pencurian. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Dua siswi berinisial B (13) dan C (14) harus berurusan dengan hukum, karena membawa kabur sepeda motor milik tetangganya, Rubiyati (46) warga wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Danurejan Kompol Etty Haryanti mengatakan kedua pelajar SD dan SMP ini mencuri sepeda motor karena ingin jalan-jalan berkeliling Kota Yogyakarta.

Etty menjelaskan kedua anak tersebut mengambil sepeda motor milik tetangganya pada Rabu (5/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu sepeda motor korban, kuncinya tertinggal di sepeda motor.

Etty menuturkan jika otak pelaku pencurian adalah C. Sedangkan yang mengambil sepeda motor adalah B.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Danurejan, Aiptu Nugroho Jatimiko menerangkan kedua anak yang mencuri sepeda motor berasal dari keluarga tidak mampu. Keduanya ingin berkeliling jalan-jalan Kota Yogyakarta dengan sepeda motor karena meminta sepeda motor ke orang tua tidak dibelikan.

Nugroho menjabarkan usai berjalan-jalan, keduanya bingung untuk mengembalikan sepeda motornya. Saat kebingungan inilah keduanya diamankan petugas.

"Ketika akan dikembalikan dia (pelaku) merasa takut dan terlebih dahulu ditangkap sebelum mereka menyerahkan motor curiannya," terang Nugroho.

Nugroho menambahkan keduanya melanggar pasal 363 KUHP ayat 4 Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Kedua pelaku tidak dilakukan penahanan melainkan dibina atau diversi dan wajib lapor. Pendampingan hukumnya menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum dan penasihat hukum tidak ditahan, tapi sidang diversi dan wajib lapor," tegas Nugroho.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP