Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Napi WNA Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

3 Napi WNA Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan 3 Napi WNA Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 3 narapidana dengan kategori high risk atau beresiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Ketiga napi tersebut adalah warga negara asing yang terlibat kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup.

Ketiga narapidana yang dipindahkan tersebut adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah, yang merupakan warga negara Tiongkok serta warga negara Malaysia, Azhar Abram. Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika dan divonis seumur hidup.

Ketiganya dikawal oleh 10 personel gabungan, yang terdiri dari 2 personel Divisi Pemasyarakatan, 5 personel dari Lapas Kelas I Surabaya dan 3 personel Polres Sidoarjo. Pemindahan ketiga napi itu dipimpin langsung oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Untung Ciptadi.

Dikonfirmasi mengenai pemindahan ini Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono membenarkan informasi tersebut. "Hari ini kami melakukan pemindahan yang merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas," katanya, Sabtu (14/9).

Dia menyatakan, tim berangkat dari Porong, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim bertolak ke Cilacap lewat jalur darat. Dari pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan feri selama 5 menit perjalanan.

Pargiyono menjelaskan, setiap prosedur pemindahan telah dilakukan. "Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP