3 Saksi di sidang Dahlan akui ada rapat PT PWU bahas inventaris aset

Merdeka.com - Keterangan tiga saksi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Makhfud, Emmy Krisnawati dan Syamsudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pelepasan aset PT Panca Wira usaha (PWU).
Ketiga saksi mengaku tidak mengetahui adanya pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim di Kediri dan Tulungagung. Namun ketiganya mengetahui kalau selama ini ada lima perusahaan di bawah BUMD, kemudian dilebur menjadi PT PWU. Ketiganya juga mengetahui ada rapat membahas inventaris aset milik BUMD yang begitu banyak.
"Saya dapat undangan rapat dari PT PWU itu tiga kali, dan ditandatangani Pak Wisnu Wardhana sebagai Kepala Biro Aset PT PWU," ucap Emmy Krinawati, Surabaya, Selasa (24/1).
Dalam rapat pertama yang dibahas bukan mengenai pelepasan aset, melainkan inventaris aset dan dokumen administrasi aset.
Namun selama rapat itu sendiri tidak pernah ditemukan titik temu atau solusi. Akhirnya dilanjutkan kembali di rapat kedua. "Rapat kedua hanya membahas kesimpulan," kata saksi lainnya Makhfud.
Lagi-lagi, ketiga PNS yang ikut dalam rapat itu tidak menemukan solusi. Sebab mereka tiba-tiba diikutsertakan dalam rapat masuk menjadi tim strukturalisasi aset.
Akhirnya, ketiganya memilih keluar dari ruang rapat. Lantaran untuk masuk menjadi tim strukturalisasi aset harus ada persetujuan pimpinan.
"Saya sama seperti mereka berdua (Makhfud dan Emmy) menolak, karena tidak ada perintah dan petunjuk pimpinan," ucap Syamsudin.
"Apalagi, saya sendiri sebagai seorang pejabat aparatur negara masih aktif saat itu. Jadi harus ada perintah pimpinan terlebih dahulu. Iya akhirnya saya keluar, karena tidak ada perintah dari pimpinan Pemprov," tambah dia.
Ditanya mengenai surat keputusan strukturalisasi aset, ketiga saksi tidak merasa menerima dan mengetahui. "Saya tidak mengetahui sama sekali SK itu. Apalagi ada perintah untuk melakukan pengecekan, dan penelitian aset di sana (Kediri dan Tulunggagung)," ucap ketiga saksi, saat menjawab pertanyaan JPU.
Secara terpisah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nyoman Sucitrawan usai sidang mengaku meski semua keterangan banyak mengarah kepada Wisnu Wardhana yang memimpin undangan rapat pembahasan aset PT PWU, namun dia menilai bahwa dalam pertemuan pembahasan rapat itu memang ada.
"Yang jelas rapat itu ada dan diketahui terdakwa (Dahlan Iskan). Meski rapat dipimpin Wisnu Wardhana. Kemudian ada anggaran sekitar Rp 500 juta yang dikeluarkan untuk rapat pembahasan aset itu," terang Nyoman Sucitrawan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya