4 Alasan pemerintah sulit bubarkan FPI
Merdeka.com - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berulangkali disuarakan. Tetapi organisasi yang dibentuk sejak 17 Agustus 1998 tetap saja eksis di tengah kritikan.
Terbaru suara lantang pembubaran FPI datang dari Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Ahok sudah menyiapkan surat pembubaran yang dikirimkan ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.
"Kami mau bikin surat ke Kemenkum HAM untuk rekomendasi membubarkan FPI. Jadi jelas sikap kami bahwa FPI tidak boleh ada di bumi Indonesia karena melanggar konstitusi dan UUD 1945, Pancasila," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11) lalu.
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Siapa yang memimpin PPKI? Sejak kekelahan Jepang atas Sekutu, ia menjadi anggota dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersama Ahmad Subarjo, Kasman Singodimedjo, dan tokoh-tokoh penting lainnya.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
Ahok menegaskan, penolakan FPI terhadap dirinya hanya karena berbeda agama adalah hal aneh. "Kalau menolak saya hanya karena alasan agama dan menyebarkan fitnah macam-macam, maka tidak layak FPI ada di bumi Indonesia. Ini statement saya sangat jelas," tegas Ahok.
Niat Ahok membubarkan FPI bukan perkara mudah. Sebab, secara organisasi FPI sulit dibubarkan. Mengapa? Berikut ini rangkuman merdeka.com soal sulitnya membubarkan FPI, Rabu (12/11):
Mendagri: Bubarkan FPI tak mudah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui jika proses pembubaran FPI tidak mudah. Sebab pembubaran harus melalui beberapa tahapan. Apalagi, FPI tidak tercatat di DKI namun tercatat sebagai ormas secara nasional."Saya jujur belum tahu laporannya. Dia mempermasalahkan Menkum HAM dan membuat laporan ke Kemendagri. Karena pembubaran ormas kan tidak mudah. Ada tahapan-tahapannya dan kedua yang saya tahu FPI itu sebagai ormas tidak tercatat di DKI," tegas Tjahjo Kumolo, Selasa (11/11) kemarin.Tjahjo menilai dalam pembubaran FPI ada kewenangan masing-masing seperti kepolisian dan pemda. "Saya kira ada kewenangan kepolisian dan kewenangan Pemda terhadap LSM yang tidak tercatat di wilayahnya dan dia melakukan kegiatan," paparnya.Sehingga tidak mudah untuk membubarkan FPI. Sebab dalam proses pembubaran ada tahapan-tahapan seperti, peringatan tertulis, peneguran secara lisan dan lain sebagainya. "Ya enggak mudah untuk membubarkan. Tahapannya harus ada peringatan, ada tertulis dan ada dari kepolisian dan lain sebagainya. Ya kita lihat saja nanti," ujarnya.
Sulit sanksi FPI
Kendala juga dialami oleh Mendagri era Gamawan Fauzi. Saat itu Gamawan juga sulit bubarkan FPI. Dia mengakui selama ini sudah ada desakan dari para tokoh dan politisi agar dirinya membubarkan FPI.Gamawan menjelaskan soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas."Khusus untuk FPI mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum," ujarnya.Namun, untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, Gamawan menilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.
"Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," imbuhnya.
Polri juga tak bisa bubarkan FPI
Tidak hanya pemerintah, Polri juga tak bisa membubarkan FPI. Selama ini Polri hanya bisa menindak pelaku anarkis termasuk yang dilakukan oleh anggota FPI.Seperti kasus kekerasan yang dilakukan FPI saat menggelar demonstrasi menolak Ahok sebagai gubernur. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan banyak anggota FPI sebagai tersangka.Sementara soal pembubaran, Polri menyerahkan pada Kemendagri. "Polri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.Meski pembubaran ormas Islam tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Polri akan berkoordinasi mengenai rekomendasi tersebut. Tak hanya itu, polisi juga akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM.
FPI tak bisa dibekukan
Sekretaris Kabinet era Presiden SBY, Dipo Alam pernah mengungkapkan pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan FPI. Sebab FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri."Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo.Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apapun yang dilakukan secara kelompok maupun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaAjudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.
Baca SelengkapnyaPKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaKetua FBR Lutfi Hakim mengucapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari PSI.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca Selengkapnya