Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Alasan pemerintah sulit bubarkan FPI

4 Alasan pemerintah sulit bubarkan FPI Ormas Islam demo Ahok. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berulangkali disuarakan. Tetapi organisasi yang dibentuk sejak 17 Agustus 1998 tetap saja eksis di tengah kritikan.

Terbaru suara lantang pembubaran FPI datang dari Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Ahok sudah menyiapkan surat pembubaran yang dikirimkan ke Kemenkum HAM dan Kemendagri.

"Kami mau bikin surat ke Kemenkum HAM untuk rekomendasi membubarkan FPI. Jadi jelas sikap kami bahwa FPI tidak boleh ada di bumi Indonesia karena melanggar konstitusi dan UUD 1945, Pancasila," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11) lalu.

Ahok menegaskan, penolakan FPI terhadap dirinya hanya karena berbeda agama adalah hal aneh. "Kalau menolak saya hanya karena alasan agama dan menyebarkan fitnah macam-macam, maka tidak layak FPI ada di bumi Indonesia. Ini statement saya sangat jelas," tegas Ahok.

Niat Ahok membubarkan FPI bukan perkara mudah. Sebab, secara organisasi FPI sulit dibubarkan. Mengapa? Berikut ini rangkuman merdeka.com soal sulitnya membubarkan FPI, Rabu (12/11):

Mendagri: Bubarkan FPI tak mudah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui jika proses pembubaran FPI tidak mudah. Sebab pembubaran harus melalui beberapa tahapan. Apalagi, FPI tidak tercatat di DKI namun tercatat sebagai ormas secara nasional."Saya jujur belum tahu laporannya. Dia mempermasalahkan Menkum HAM dan membuat laporan ke Kemendagri. Karena pembubaran ormas kan tidak mudah. Ada tahapan-tahapannya dan kedua yang saya tahu FPI itu sebagai ormas tidak tercatat di DKI," tegas Tjahjo Kumolo, Selasa (11/11) kemarin.Tjahjo menilai dalam pembubaran FPI ada kewenangan masing-masing seperti kepolisian dan pemda. "Saya kira ada kewenangan kepolisian dan kewenangan Pemda terhadap LSM yang tidak tercatat di wilayahnya dan dia melakukan kegiatan," paparnya.Sehingga tidak mudah untuk membubarkan FPI. Sebab dalam proses pembubaran ada tahapan-tahapan seperti, peringatan tertulis, peneguran secara lisan dan lain sebagainya. "Ya enggak mudah untuk membubarkan. Tahapannya harus ada peringatan, ada tertulis dan ada dari kepolisian dan lain sebagainya. Ya kita lihat saja nanti," ujarnya.

Sulit sanksi FPI

Kendala juga dialami oleh Mendagri era Gamawan Fauzi. Saat itu Gamawan juga sulit bubarkan FPI. Dia mengakui selama ini sudah ada desakan dari para tokoh dan politisi agar dirinya membubarkan FPI.Gamawan menjelaskan soal pembubaran ormas di atur dalam Undang-undang Ormas yang belum lama ini disahkan. Ada ketentuan tertentu jika Kemendagri membubarkan ormas."Khusus untuk FPI mungkin kita bisa lihat pasal 59 ayat (2) huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketentraman dan ketertiban dan huruf E mengambil peran penegak hukum," ujarnya.Namun, untuk sanksi di dalam pasal 60 sampai 82, Gamawan menilai terlalu berbelit-belit. Pertama harus melalui peringatan kesatu, kedua, dan ketiga, sampai tidak boleh beraktivitas sementara.

"Kalau meningkat lagi menjadi pembubaran maka dilihat melalui proses peradilan. Kalau dia berbadan hukum harus diajukan oleh Kemenkum HAM kepada pengadilan negeri setempat. Inilah yang saya sebut undang-undang ini sangatlah persuasif dan itupun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu," imbuhnya.

Polri juga tak bisa bubarkan FPI

Tidak hanya pemerintah, Polri juga tak bisa membubarkan FPI. Selama ini Polri hanya bisa menindak pelaku anarkis termasuk yang dilakukan oleh anggota FPI.Seperti kasus kekerasan yang dilakukan FPI saat menggelar demonstrasi menolak Ahok sebagai gubernur. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan banyak anggota FPI sebagai tersangka.Sementara soal pembubaran, Polri menyerahkan pada Kemendagri. "Polri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie.Meski pembubaran ormas Islam tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, Polri akan berkoordinasi mengenai rekomendasi tersebut. Tak hanya itu, polisi juga akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM.

FPI tak bisa dibekukan

Sekretaris Kabinet era Presiden SBY, Dipo Alam pernah mengungkapkan pemerintah memiliki kesulitan untuk membubarkan FPI. Sebab FPI bukan merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri."Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo.Dipo menjelaskan, secara organisasi, FPI merupakan forum yang dibuka bagi umat Islam. Menurut Dipo, FPI hanya komunitas. "Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Tetapi siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silakan dihukum. Yang saya dengar yang jelas FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol," ujar Dipo.Dipo menegaskan, pelanggaran hukum apapun yang dilakukan secara kelompok maupun individu, harus ditindak secara hukum. Namun, tidak bisa menindak secara organisasi.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies
Ditanya Bakal Dukung FPI dan Rizieq Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Anies

Anies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.

Baca Selengkapnya
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi
Pengamat Kritisi Dukungan FPI ke AMIN, Khawatir Aksi Penolakan Konser Musik Terjadi Lagi

Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Pengawalan Pj Heru Budi Ketat bak Paspampres: Ajudan Tak Boleh Hambat Komunikasi!
PDIP Soroti Pengawalan Pj Heru Budi Ketat bak Paspampres: Ajudan Tak Boleh Hambat Komunikasi!

Ajudan Heru Budi dinilai erap menghalang-halangi kerja jurnalistik awak media.

Baca Selengkapnya
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
Ketua FBR Lutfi Hakim Daftar Bakal Cagub Jakarta 2024 dari PSI
Ketua FBR Lutfi Hakim Daftar Bakal Cagub Jakarta 2024 dari PSI

Ketua FBR Lutfi Hakim mengucapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari PSI.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! Hasto PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! Hasto PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya