4 Terdakwa korupsi cetak sawah Indragiri Hulu divonis 1,5 tahun bui

Merdeka.com - Empat terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk perluasan cetak sawah di Kabupaten Indragiri Hulu dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/12). Ke empat terdakwa antara lain Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, selaku kontraktor, Junaidi, sub kontraktor, bersama Paruntungan Tambunan.
Sidang vonis tersebut dipimpin Hakim Ketua majelis Dahlia Panjaitan,yang membacakan putusan secara terpisah satu persatu. Berkas keempat terdakwa juga terpisah atau split.
Menurut Dahlia, terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Dahlia.
Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsidair 1 bulan penjara. Untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp 94 juta atau subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 91 juta atau subsidair 1 bulan penjara.
Vonis yang sama juga dikenakan untuk terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan. Mereka berdua juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, atau subsidair 1 bulan penjara.
"Untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Ricard Nainggolan diwajibkan membayar Rp 94 juta, atau subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Paruntungan Tambunan, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta, atau subsidair 1 bulan penjara," ucap Dahlia.
Para terdakwa menerima putusan dari hakim tersebut tanpa memikirkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Putusan satu setengah tahun penjara yang dijatuhi hakim kepada para terdakwa, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sebelumnya, Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut terdakwa Ricard Nainggolan dan Paruntungan Tambunan, masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan kerugian negara masing-masing Rp 20 juta, sudah dibayarkan oleh kedua terdakwa.
Sedangkan untuk terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, JPU menuntut mereka dengan hukuman yang lebih lama. Terdakwa Kamiden Sitorus dan Junaidi, dituntut pidana penjara masing-masing 7 tahun. Keduanya juga dibebankan membayarkan denda sebesar Rp 200 juta, atau subsidair 3 bulan penjara.
Sementara untuk kerugian negara, Kamiden Sitorus diwajibkan membayar sebesar Rp 94 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Junaidi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 91 juta atau subsidair 3 tahun 6 bulan. Namun akhirnya hakim menjatuhi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kasus dugaan korupsi cetak sawah seluas 50 hektar ini, berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Perkara ini dinilai telah menelan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih.
Kala itu, kelompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, mendapat dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp 500 juta. Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di desa tersebut.
Namun kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar tersebut, tak selesai dan terbengkalai. Pengerjaan perluasan cetak sawah hanya dikerjakan seluas 16 hektar. Sisanya seluas 34 hektar lagi, tidak pernah dilaksanakan.
Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Dua dari empat terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp 20 juta untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat total keseluruhan kegiatan tersebut, negara dirugikan Rp 350 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya