Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Hal meringankan bikin Serda Ucok divonis 11 tahun

5 Hal meringankan bikin Serda Ucok divonis 11 tahun Sidang kasus Lapas Cebongan. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Pengadilan Militer telah menjatuhkan hukuman kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon selama 11 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Tak hanya itu, dia juga dipecat dari Kesatuan TNI tempatnya mengabdi.

Sedangkan, dua rekannya yakni Serda Sugeng Sumaryanto divonis dengan hukuman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI. Sementara terdakwa tiga, Koptu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan dipecat dari TNI.

"Ke tiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke dua yakni pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer," katanya.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap lima anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus Cebongan. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Kelima terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara kepada Serda Ucok. Namun, hakim melihat ada hal-hal meringankan bagi para terdakwa.

Berikut hal-hal yang meringankan terdakwa seperti dirangkum merdeka.com:

Pernah bantu penanganan erupsi Gunung Merapi

Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara terhadap Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Tuntutan itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer II-11 Yogyakarta.Dalam putusannya, ada hal yang meringankan para terdakwa. Pernah membantu penanganan bencana erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta beberapa waktu lalu.Terdakwa juga pernah membantu dalam penanganan bencana erupsi Gunung Merapi, kata Majelis Hakim Faridah.

Didukung warga basmi preman

Dukungan masyarakat atas aksi para terdakwa menyerbu dan membunuh empat tahanan di LP Cebongan ternyata menjadi hal yang meringankan para terdakwa. Sekitar dua minggu setelah kejadian, sejumlah elemen masyarakat aktif menggelar demonstrasi untuk memberikan dukungannya.Bahkan sebagian masyarakat Yogyakarta mendukung apa yang dilakukan para terdakwa ini karena telah membantu membasmi preman, ujar Majelis Hakim Faridah.

Berlaku sopan

Selama menjalani persidangan, Serda Ucok dan rekannya selalu bersikap sempurna. Tak hanya itu, ia juga bersikap sopan saat menjalani pemeriksaan di pengadilan.Alhasil, mereka pun mendapatkan keringanan hukuman dari perbuatannya tersebut.Bersikap sopan saat menjalani persidangan, ucap Hakim Letkol CHK Joko Sasmito.

Berprestasi

Prestasi yang didapat para tersangka selama berdinas sebagai anggota TNI dianggap menjadi nilai plus bagi Serda Ucok dan rekan-rekannya. Bahkan, mereka berhasil mendapat Satya Lencana dan ikut serta dalam kegiatan sosial masyarakat.Para terdakwa juga berprestasi dan pengabdian sebagai anggota TNI, dan mendapat Satya Lencana dan kegiatan sosial masyarakat, ujar Letkol Joko saat membacakan vonis.

Terus terang dan kesatria

Selain keempat hal di atas, sikap terus terang dan jiwa kesatria para terdakwa dinilai menjadi nilai plus bagi hakim. Di depan pengadilan, para terdakwa mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI.Para terdakwa juga meminta maaf kepada pihak Lapas Cebongan, berterus terang memperlancar selama menjalani pemeriksaan, ungkap Letkol Joko.

Baca juga:4 Orang ini kritik vonis Serda Ucok dkkDivonis 11 tahun, Serda Ucok makin semangat basmi premanSerda Ucok: Saya akan tinggal di Yogya dan berantas premanKY nilai putusan sidang kasus Cebongan rasionalDidukung warga basmi preman, sisi meringankan terdakwa Cebongan (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP