512 Narapidana di Jawa Barat Mendapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi khusus Natal kepada ratusan narapidana. Di antara ratusan narapidana itu, sepuluh orang bisa bebas.
Dari data yang diterima, ada dua kategori narapidana yang menerima remisi. Yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dengan total 502 orang dan Remisi Khusus Besar (RK II) untuk sepuluh orang.
RK I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana atau belum bisa langsung bebas.
Sedangkan RK II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya sudah habis. Dengan kata lain, yang bersangkutan langsung bebas.
"Total ada 512 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal. Sepuluh di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, Selasa (24/12).
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan berbagai macam. Remisi diberikan mulai 15 hari hingga 2 bulan. Ratusan narapidana yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan persyaratan.
"Mereka berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk (narapidana) tindak pidana umum harus menjalani masa tahanan minimal enam bulan dihitung sejal tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2019," jelasnya.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh Kemenkum HAM Jabar. Saat pengusulan beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM Jabar pun mengusulkan 512 napi dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar mendapatkan remisi Natal.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengusulkan 11 orang narapidana mendapat remisi. Sembilan orang di antaranya tersangkut kasus korupsi, sedangkan sisanya adalah kasus pidana umum.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim mengatakan remisi ini diberikan secara beragam, antara satu hingga dua bulan. Diketahui, sejumlah narapidana tersebut di antaranya bernama Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan. Lalu, Jefferson Rumajar merupakan mantan Wali Kota Tomohon mendapat remisi 2 bulan.
Andianto Setiabudi divonis melakukan penipuan dan penggelapan bisnis investasi. Korbannya mencapai 8.700 mitra dengan kerugian mencapai 3,2 triliun. Atas kasusnya itu, ia divonis penjara selama 18 tahun.
Sementara Jefferson Rumajar divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada tahun 2006-2008 dan dianggap merugikan negara Rp 33,7 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 31 miliar subsidair 2 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya